Hukum Ekonomi dalam Bidang Pasar Modal : Suatu Tinjauan Ringkas




BAB I
Pendahuluan


Pengkajian Hukum Ekonomi merupakan kegiatan penelitian bidang hukum yang relatif baru. Hukum ekonominya sendiri masih belum dikenal dalam tata hukum di Indonesia, seperti halnya dengan Hukum Perdata, Hukum Dagang, atau Hukum Pidana. Karena itu, pengkajian tersebut termasuk secara implisit mengembangkan sistem Hukum Ekonomi Nasional dan menjadi bahan rencana ilmiah bidang Hukum Ekonomi.

Pengemukakan eksistensi Hukum Ekonomi dan bidang-bidang yang menjadi lingkup Hukum Ekonomi tersebut, dimaksudkan agar diketahui pendeketan pengkajiannya sehingga lebih jelas arahnya untuk dikembangkan lebih lanjut.

Mekanisme kerjanya juga memperhatikan orientasi dari masalahnya sebagai:
  1. Hal yang telah ada pengaturan hukumnya sendiri.
  2. Hal yang dapat termasuk dalam kategori Hukum Perdata atau Hukum Publik sedemikian rupa, sehingga Hukum Ekonomi itu tidak mempertentangkan satu dengan yang lainnya, melainkan lebih kepada menyajikan analisis yang menjadi bahan untuk mengadakan pembinaan dan pengembangan Hukum Ekonomi secara nasional.

Pendekatan ini akan memberi arah kepada pihak yang belum berpegang pada eksistensi Hukum Ekonomi untuk secara bertahap memahami permasalahannya dan kemudian dapat menerimanya, untuk selanjutnya bersama-sama mengembangkannya menjadi satu consensus nasional.


BAB II
Teori dan Isi

Dimasukkannya pasar modal sebagai salah satu bahan dalam pengkajian Hukum Ekonomi Pembangunan merupakan suatu saran yang tepat. Untuk memahami kedudukan pasar modal dalam pembangunan nasional, kita perlu memantau seberapa jauh peranan pasar modal yang bisa diharapkan.

Sebagaimana kita maklum dalam Pelita III, maka untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi sebesar rata-rata 6,5% per tahun di perlukan kebutuhan investasi sebesar Rp 42 triliyun yang dibagi atas sumber-sumber: (1) Dalam Negeri 79%, dimana 37% diharapkan disediakan pemerintah dan 63% diharapkan disediakan masyarakat; (2) Luar Negeri 21%.

Dari angka diatas dapat dilihat betapa besar kontribusi masyarakat yang diharapkan dalam pembiayaan pembangunan nasional (± Rp 21 triliyun). Pasar modal sebagai sarana moneter ketiga yang mempertemukan penyedia dana (masyarakat) dan sector yang membutuhkan dana (pengusaha) akan menjadi salah satu instrument penggali dana yang potensial.

Didalam Garis Besar Haluan Negara (Tap MPR No. IV/1978) Bab IVd tentang Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan ditegaskan bahwa “… kebijaksanaan di dalam bidang pasar modal perlu dilanjutkan dan ditingkatkan agar dapat tercapai pemerataan pemilikan dalam pembangunan di berbagai sector ekonomi".

Didalam pertumbuhannya di Indonesia, pasar modal ditandai dengan beberapa karakter yang khusus. Kekhususan ini tidak terlepas dari arah dan falsafah negara yang diterapkan pada sektor ekonomi. 

Beberapa peranan yang dapat ditonjolkan:
(1)    Indonesianisasi perusahaan PMA:
Dalam rangka pelaksanaan keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional tanggal 22 Januari 1974 dan petunjuk Presiden tanggal 21 September 1975 kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal, sebagai penegasan dari ketentuan terdahulu, telah dibuat pedoman tentang peningkatan saham nasional dalam perusahaan PMA.
(2)    Pasar modal menuju pemerataan:
Pemerataan pembangunan merupakan salah satu bagi pembangunan di samping pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Asas pemerataan guna menuju terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah kegiatan, yaitu melalui “8 jalur pemerataan”. Pemilikan saham perusahaan yang sehat dan baik merupakan salah satu manifestasi pemerataan pendapatan.

Melihat fungsi dan tujuan diaktifkannya kembali pasar modal, ditambah pula dengan potensinya yang ada, kiranya semua akan sependapat kalau pasar modal perlu didukung perkembangannya. Pertanyaan yang timbul adalah “sejauh mana hukum positif kita dapat menyediakan sarana yang baku guna mendukung perkembangan dimaksud”.

  • Undang-undang Penanaman Modal

Undang-undang No. 1 Tahun 1957 juncto No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing pada dasarnya mempunyai 2 dasar strategi yaitu:
  1. Penanaman modal asing diundang melalui berbagai intensif serta seperangkat peraturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia.
  2. Penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.

Dengan demikian kurang tepat apabila ada yang mengatakan bahwa Undang-undang penanaman modal hanya merupakan Undang-undang fasilitas. Di dalam pelaksanaan Undang-undang penanaman modal di sana-sini selalu timbul perbedaan kepentingan antara negara tuan rumah dan para penanam modal / perusahaan multinasional. Kepentingan tuan rumah pada dasarnya adalah mengembangkan ekonomi nasional dimana apabila perlu, demi kepentingan nasional, menomorduakan prinsip-prinsip ekonomi. Di lain pihak, kepentingan para penanam modal adalah mencari keuntungan atas dasar prinsip-rprinsip ekonomi yang berlaku.

Sekarang ini kiranya sudah tiba waktunya untuk mempergunakan perpajakan tidak hanya (saja) sebagai faktor daya tarik yang kuat tetapi juga sebagai alat untuk ikut mengatur perubahan-perubahan dalam struktur penanaman modal yang ada. Perubahan yang akan disinggung di sini terbatas kepada hal-hal yang kiranya dapat membantu perkembangan pasar modal.
Contoh:
  1. Kepada partner Indonesia maupun publik, pembeli saham tetap disediakan fasilitas perpajakan yang menarik dalam hal mereka membeli saham yang berasal dari partner asing.
  2. Kepada perusahaan yang bersedia menjual sahamnya kepada masyarakat telah diberikan intensif perpajakan. Dan sebaliknya, bagi perusahaan yang sehat, baik dan cukup memenuhi syarat untuk go public, akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia go public maka akan dikenakan disinsensitif perpajakan.

Di Korea Selatan misalnya, tarif PPs yang umum berlaku adalah 51%. Kepada perusahaan yang go public diberikan keringanan yang berkisar antara 34%-42%. Apabila perusahaan yang bersangkutan menolak go public, maka akan dikenakan tambahan PPs sebesar 20%. Kebijaksanaan ini diatur dlm Public Corporation Inducement Law No. 240 tanggal 30 Desember 1972. Hasilnya dapat dilihat dalam tabel berikut.


Tabel 1. Perusahaan Publik Korea (1970-1977)

Perusahaan yang Listed
Saham Listed
(Jutaan)
Nilai Pasar
(Milyard Won)
1970
48
159
98
1972
66
210
246
1974
128
488
533
1976
274
1583
1436
1977
317
2065
2535



Tabel 2. Perusahaan Publik Indonesia (1977-1982)

Perusahaan yang Listed
Saham Listed
Nilai Perdana
(Juta Rp)
1977
1
260.260
2.602,6
1978
1
330.260
3.302,6
1979
3
7.058.116
20.559,2
1980
6
14.588.116
37.061,7
1981
8
19.430.116
45.218
1982*
9
29.630.116
74.428



     3.  Peningkatan penyertaan, yang merupakan alat Indonesianisasi perusahaan PMA yang               terbagi atas:
  • Private placement:
    • kepada perorangan atau partner Indonesia lama
    • kepada Lembaga Keuangan
    • kepada Koperasi
  • Public offer:
    • kepada publik, baik individu maupun kelembagaan
      4. Kewajiban untuk mengaudit laporan keuangan oleh akuntan public. Audit yang dilakukan           akuntan publik bertujuan untuk memberikan opini/pendapat terhadap kewajaran dari                   laporan keuangan (neraca dan rugi laba) yang disusun oleh managemen perusahaan.                 Dengan sistem audit yang akan diperoleh manfaat, khususnya bagi pihak ke-3                             (pemerintah maupun swasta) bahwa laba atau rugi yag diperoleh perusahaan telah                     disusun secara objektif (to be presented fairly).
          
      Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai wadah tunggal pengelola penanaman modal, di dalam edarannya No. 32/A1/1981 tanggal 21 Januari 1981 menegaskan sebagai berikut, “Mengingat bahwa perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing telah menikmati fasilitas yang cukup berarti dari pemerintah, maka untuk dapat mengikuti perkembangan tersebut kami mewajibkan Saudara untuk memeriksakan laporan keuangan perusahaan pada akuntan publik.

   5.   Status penanaman modal: Sebagaimana diketahui bahwa perusahaan PMA pada                      dasarnya terbagi dalam dua kategori besar, yakni:
    1. Perusahaan PMA penuh (straight investment)
    2. Perusahaan PMA patungan (joint venture)

Di Filipina misalnya, suatu perusahaan termasuk klasifikasi perusahaan nasional apabila sedikitnya 60% sahamnya berada ditangan nasional. Di Argentina, seluruh perusahaan disebut usaha campuran apabila nasional Argentina menguasai 51%-80% saham. Bila mereka memiliki kurang dari 51% perusahaan tersebut termasuk kategori perusahaan asing. Ketentuan diatas dapat pula dikombinasikan dengan unsur lain seperti unsur-unsur kepengurusan perusahaan.

Siapa sebenarnya yang memegang kontrol efektif perusahaan? Dengan mengetahui ini maka praktek-praktek Strooman atau Indonesianisasi yang terselubung dapat di minimalisir. Sampai dengan Juni 1981 terdapat 783 buah perusahaan PMA. Dari jumlah tersebut partisipasi rencana penyertaan pihak Indonesia sekitar 25%.



BAB III
Analisis menurut mahasiswa

Pasar modal merupakan sumber dana bagi dunia bisnis maupun usaha. namun Pasar Modal bukanlah satu-satunya tujuan. Ditinjau dari hukum positifnya, hukum positif dalam lingkup ekonomi mengenai Pasar Modal di Indonesia statusnya cukup tertinggal jika kita bandingkan dengan pesatnya pembangunan ekonomi yang selama ini telah maju beberapa langkah. Kita harus memberi publik sebuah kepercayaan atas penanaman modal yang bergerak di tanah Ibu Pertiwi ini. 


BAB IV
Referensi
  1. Alan R. Bromberg, Securities Law.
  2. Bapepam, Himpunan Peraturan Mengenai Pasar Modal,.
  3. Sumantoro, Hukum Ekonomi.
  4. Prof. Beverly May Carl, Catatan Lepas.
  5. Dr. Charles Himawan, The Foreign Investment: Analysis and Management.
  6. R. Soekardono, S.H., Hukum Dagang Indonesia.
  7. Prof. Subekti, S.H., Kitab-kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  8. Stock Exchange of Singapore Disclosure Policy, Limited Listing Manual and Corporate.

Nama: Diandra Savira Fitri
Kelas: 2EB25
NPM: 23214020
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi

diandrasav

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar