Hukum Perdata Internasional Indonesia




BAB I
Pendahuluan

Di Indonesia kaedah-kaedah hukum Hukum Perdata Internasional, seperti kebanyakan sistem-sistem hukum lain, tidak terkumpul dalam satu Undang-undang. Biasanya kaedah-kaedah hukum ini terpencar dan tersebar dalam berbagai peraturan atau Undang-undang. Amat sukar untuk menemukannya dengan cepat; kita benar-benar harus mencarinya dalam berbagai peraturan hukum.

Di bawah ini diberikan hanya beberapa contoh, bagaimana kita mencari kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional yang terselip dan tersembunyi dalam berbagai peraturan hukum.

Problem yang sama juga kita hadapi, apabila kita hendak menggali lebih jauh ke dalam sejarah hukum Indonesia. Memang biasanya para ahli Hukum Perdata Internasional Indonesia seperti Kollewijn, Lemaire, dan Gouwgioksiong sellau mengambil sebagai titik tolak kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional ialah peraturan-peraturan yang ada dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving, sebab kaedah-kaedah ini berdasarkan Teori Statuta.


Akan tetapi, kiranya kita sebagai WNI perlu bertanya kepada diri sendiri: sebelum kedatangan orang Belanda di Indonesia, tidak adakah bangsa kita mengenal hubungan-hubungan dan kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional? Tidak adakah Hukum Adat kita mempunyai kaedah-kaedah yang dapat dianggap sebagai kaedah Hukum Perdata Intenasional? Tidakkah mungkin juga kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional ada terselip dan tersembunyi di dalam Hukum Adat kita seperti halnya dengan kaedah Hukum Perdata Internasional pada zaman modern sekarang ini?


BAB II
Teori dan Isi

Sejarah Hukum Perdata Internasional

  1. Zaman Majapahit
     Slametmuljana dalam bukunya Perundang-undangan Majapahit telah menterjemahkan Perundang-undangan agama yang merupakan kitab Undang-undang yang dijadikan pegangan di Kerajaan Majapahit pada zaman pemerintah Prabu Rajasanagara. Jika kita selidiki satu persatu, maka kesan yang kuat yang kita peroleh adalah bahwa hukum pada zaman Majapahit itu coraknya sangat formil, berlainan dengan dugaan kita sebelumnya.
        Tampaklah, bahwa "administration of justice" pada  zaman Majapahit itu telah mencapai tingkat yang tinggi; bolehlah dikatakan bahwa pada zaman itu pelaksanaan dan penegakan hukum dan keadilan kiranya lebih sempurna daripada dalam zaman modern ini dinegeri ini. Oleh sebab itu, sangat mengherankan bahwa tidak ada satu peraturan-pun yang mengenai hubungan antara kaula negara dengan orang asing; padahal sudah sama-sama diketahui, bahwa pada zaman Majapahit itu telah terjadi lalu lintas perdagangan kebudayaan yang ramai antara penduduk Jawa dan luar Jawa

      2. Kitab Undang-undang Amanna Gappa
          Dalam seluruh naskah mengenai hukum pelayaran dan perdagangan yang sampai sekarang terdapat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Amanna Gappa-lah yang selalu disebut sebagai tokoh yang memegang peranan terbesar dalam usaha mengumpulkan dan membukukan hukum tersebut.

Contoh-contoh:

- Penanaman Modal Asing 
Dengan diterimanya Undang-undang Penanaman Modal Asing 1967 no. 1 (LN 1967 no.1) dan peraturan pelaksanaannya hubungan-hubungan antara Warga Negara Indonesia dengan orang-orang asing menjadi bertambah banyak. Kontrak-kontrak kerja sama antara Warga Negara Indonesia dengan orang asing diadakan baik dalam bentuk usaha patungan maupun secara lebih “lepas” yakni “Management Agreement” atau “Technical Assistance Agreement”, dan sebagainya.

Pertanyaan yang timbul untuk semua bentuk-bentuk yang bersifat “Internasional” ini: hukum manakah yang berlaku? Hukum Indonesia-kah atau Hukum Asing?

- Nasionalisasi oleh Indonesia dihadapan hakim asing
Nasionalisasi dari perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia telah mengakibatkan timbulnya persoalan-persoalan hukum dimuka forum hakim asing. Salah satu peristiwa adalah perkara tembakau Indo di Bremen pd tahun 1959 yg cukup terkenal. Dengan kapal2 “Ulysses”, “Aneas” dan “Eumaus” yang telah tiba di Bremen partai2 tembakau yang berasal dari bekas perkebunan N.V. Verenigde Deli Maatschappijen dan perkebunan N.V. Senembah Maatschappij di Sumatera. Tembakau dari panen 1958 ini telah dikirim oleh PPN-Baru kepada Deutsch-Indonesische Tabak-handelsgesellschaft mbH (DITH).

Perkara tembakau di Bremen kini telah usai. Pihak Verenigde Deli Maatschappijen ternyata telah dikalahkan Perusahaan2 Belanda lainnya, yakni bekas pemilik perusahaan2 tembakau di Jawa.

- Jual-beli Internasional
Perusahaan Negara P.T. Satya Negara Trading Corporation dari Jakarta telah membeli barang tenun dari China Prosperity Corporation, Hongkong. Jual beli dilakukan secara apa yang lazim dalam dunia perdagangan internasional. Kontrak ditandatangani oleh P.T. Satya Negara dan dikirim kembali ke Hongkong. Disini timbul persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsur-unsur asing. Hukum perdata manakah yang perlu dipergunakan dalam memecahkan persoalan ini: hukum Indonesia atau hukum yang berlaku di Hongkong?

- Penyelesaian Dwikewarganegaraan
Berkenaan dengan masalah penyelesaian dwikewarganegaraan maka timbul berbagai persoalan hukum yang memperlihatkan segi-segi yang berunsurkan asing. Undang-undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan Penyelesaian Dwikewarganegaraan antara R.I dan R.R.C (L.N. 1958 No. 51) dilaksanakan lebih lanjut dengan P.P. No. 20 tahun 1959 dan P.P No. 5 tahun 1961 (setelah diterima permufakatan mengenai “Cara pelaksanaan Perjanjian mengenai soal dwikewarganegaraan antara Pemerintah R.I dan Pemerintah R.R.C yang diumumkan pada tanggal 24-12-1960).


BAB III
Analisis menurut mahasiswa

Disadari atau tidak, Hukum Perdata yang telah dijabarkan dalam artikel ini selalu ada sangkut-pautnya dengan suatu "unsur asing" atau "anasir asing". Maka dari itu, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sesungguhnya bersifat Nasional, bukan Internasional. Namun karena memang setiap kasus yang ada selalu saja ada unsur asing didalamnya maka dari itu Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sering kali disebut dengan Hukum Perdata Internasional Indonesia. Saya telah membaca beberapa buku yang bisa saya jadikan referensi untuk artikel ini, namun saya tidak menemukan Sub-bab yang fokus membahas tentang Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia. Maka dapat disimpulkan bahwa, Hukum Perdata Internasional Indonesia sama saja dengan Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia.


BAB IV
Referensi

  1. Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid 1 Buku ke-1
  2. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Internasional


Nama: Diandra Savira Fitri
Kelas: 2EB25
NPM: 23214020
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi

diandrasav

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar