Penanaman Modal Asing

BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang Penanaman Modal Asing
Hal ini berkaitan erat dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal asing yang pengaturannya sudah sejak lama mendapatkan perhatian dari pemerintah, bahkan sebelum masa order lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana karena berkembang anggapan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kekayaan alam Indonesia.

Rancangan UUPMA pertama kali diajukan pada tahun 1952 (pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I). Dan untuk yang kedua kalinya, pada masa Kabinet Ali Sastromidjojo II (tahun 1953), RUU tentang PMA telah diajukan ke parlemen tetapi ditolak. Kemudian barulah pada tahun 1958 pada masa Kabinet Karya, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Permusyaratan Rakyat mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yaitu UU No. 78 tahun 1958, Lembaran Negara No. 138 tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara No. 1725. Dalam perjalanan selanjutnya, UU ini diperbaharui dengan UU No. 15 tahun 1960, Lembaran Negara No. 42 tahun 1960 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1960.

Dapat diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 1966 hingga tahun 1967 (sebelum UU No. 1 tahun 1967), di Indonesia terdapat kekosongan hukum bidang penanaman modal asing. Dan pada kurun waktu tahun 1966 hingga tahun 1967, keadaan ekonomi Indonesia sangat memprihatinkan. Seluruh perhatian dan potensi yang ada dipusatkan kpd perjuangan pisik menghadapi G 30S/PKI dan konfrontasi thdp Malaysia.

Erman Rajagukguk, mengemukakan bahwa pemerintah orde baru dibawah pimpinan presiden Soeharto menyadari sejak semula bahwa bantuan asing (berupa bantuan teknik maupun modal) bukan merupakan faktor yang menentukan berhasilnya atau tidak pembangunan ekonomi Indonesia. Lalu dikeluarkanlah UU No. 1 tahun 1967.

Dalam kaitannya dengan adanya pro dan kontra terhadap keberadaan modal asing pada awal-awal berlakunya UU No. 1 tahun 1967 tsb, Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo, dalam kuliah umum di Unpad tgl 19/03/1970 mengemukakan bahwa tidak ada satu negara pun yg punya harga diri yg tidak hendak mengatasi kesulitan2nya atas kekuatan dirinya sendiri. 

B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Berinvestasi
  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Hukum
Minat investor asing utk menanamkan modalnya selain dipengaruhi situasi di dalam negeri juga dipengaruhi oleh kondisi eksternal. Secara garis besar, seluruh aspek tersebut dapat dikelompokkan:

1. Faktor Dalam Negeri
- Stabilitas politik dan perekonomian
- Kebijakan dalam bentuk sejumlah deregulasi dan debirokratisasi yang secara terus menerus dilakukan pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi
- Diberikannya sejumlah pembebasan dan kelonggaran dibidang perpajakan

2. Faktor Luar Negeri
- Apresiasi mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di Indonesia cukup tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan
- Pencabutan GSP (Sistem Preferensi Umum) terhadap 4 negara industri baru di Asia (Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Singapore)
- Meningkatnya biaya produksi diluar negeri

C. Tujuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing

1. Kepentingan Alih Teknologi
Pengaturan alih teknologi diatur melalui pasal 12 UU No. 1 tahun 1967: Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan dan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi WNI.

Dimana bangsa Indonesia memanfaatkan teknologi yang dibawa oleh suatu PT Asing yang bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia.

Pada pasal 2 UU No. 1 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa modal asing tidak hanya berbentuk valuta asing tapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan-perusahaan di Indonesia, penemuan-perusahaan milik orang atau dan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia.

2. Kepentingan Ahli Keterampilan
Dengan masuknya modal asing ke Indonesia, satu harapan adalah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia sehingga benar-benar terampil dan ahli.

3. Peningkatan Mitra Kerjasama Pengusaha Nasional
Peningkatan mitra kerjasama pengusaha nasional semacam ini didasarkan pada kebijakan usaha kerjasama dibidang usaha tertentu untuk kegiatan penanaman modal asing di Indonesia.

4. Meningkatnya Devisa Negara
Peningkatan penerimaan negara dari sumber devisa nantinya akan dipergunakan sebagai biaya pembangunan nasional Indonesia.

D. Sejarah Perkembangan Penanaman Modal


Pada umumnya negara-negara berkembang dalam hal ketersediaan modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan secara menyeluruh mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat tabungan masyarakat rendah, akumulasi modal belum efektif, skill belum memadai dan teknologi yang belum modern. Beberapa kendala tersebut coba untuk diatasi oleh negara-negara berkembang dengan berbagai macam cara dan alternative di antaranya melalui bantuan dan kerja sama dengan luar negeri.
Disebutkan dalam TAP MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan pasal 9:

“Pembangunan eko terutama berarti mengolah kekuatan eko potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan keterampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen”.

Inflasi meningkat dan perekonomian nasional hampir terhenti. Bantuan dari luar negeri pun segera tersalurkan melalui jalur pemerintah ke pemerintah untuk rehabilitasi prasarana fisik maupun sosial.

Persoalan timbul ketika perekonomian dunia yang selama beberapa dasawarsa berkembang dengan pesatnya melalui dukungan perdagangan dan moneter antarbangsa mengalami resesi sehingga menimbulkan kesulitan bagi negara-negara berkembang untuk mencari alternatif lain selain bantuan pinjaman luar negeri yang selama ini menopang pembangunan negara-negara berkembang atau sedang berkembang.


BAB II Teori dan Isi

Penanaman Modal Asing di Indonesia

A. Pengertian
UU No. 1 tahun 1967 tidak memberikan rumusan terhadap apa yang dimaksud dengan penanaman modal asing. UU ini menentukan bentuk penanaman modal asing yang dianut.

Pasal 1 UU No. 1 tahun 1967 menyatakan penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia

Kriteria untuk menentukan adanya suatu modal asing menurut UU No. 1 tahun 1967 adalah “asal” modal tersebut. Dan pasal 1 UU No. 6 tahun 1968 menentukan bahwa semua modal yang dipergunakan untuk produksi di dalam negeri pada hakekatnya merupakan modal dalam negeri.

B. Bidang Usaha Penanaman Modal Asing
Bidang usaha yang terdapat dalam UU PMA dapat dikelompokkan atas 3 bagian, yaitu:
1) Bidang Usaha Terbuka
Sebagai contoh, ada anggapan akhir-akhir ini bahwa pembangunan hanya bertumpu pada suatu daerah tertentu yaitu Pulau Jawa. Oleh karenanya melalui sejumlah kebijaksanaan dibidang penanaman modal asing pemerintah telah memberikan kemudahan pada para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di daerah Kawasan Indonesia Timur.

2) Bidang Usaha Tertutup Tidak Mutlak (Relatif)
Penentuan bidang usaha yang tertutup tidak mutlak terdapat dlm pasal 6 ayat (1) UU No. 1 tahun 1967 yang menentukan bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti:

  1. Pelabuhan-pelabuhan
  2. Telekomunikasi
  3. Penerbangan
  4. Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3) Bidang Usaha Tertutup Mutlak (Absolut)
Khusus terhadap pengaturan bidang usaha ini, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 96 tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal.


Hak dan Kewajiban Perusahaan Penanaman Modal Asing

A. Hak Perusahaan Penanaman Modal Asing

1) Hak dibidang Tenaga Kerja, terdiri atas:
    - Hak untuk menentukan direksi
    - Hak untuk mendatangkan dan menggunakan tenaga kerja asing

2) Hak Atas Tanah
    - Hak Guna Bangunan
    - Hak Guna Usaha
    - Hak Pakai

3) Hak dibidang Keuangan

4) Kelonggaran Bidang Perpajakan

B. Kewajiban Perusahaan Penanaman Modal Asing
  1. Kewajiban menggunakan Tenaga Kerja Indonesia
  2. Kewajiban untuk menyelenggarakan latihan dan pendidikan
  3. Wajib mengendalikan Perusahaan sesuai asas-asas ekonomi perusahaan
  4. Untuk bidang-bidang usaha tertentu, perusahaan penanaman modal asing wajib mengadakan kerjasama dengan swasta nasional maupun pemerintah
  5. Wajib mendirikan perusahaan penanaman modal asing menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

C. Aspek Hukum Kerjasama Usaha

- Aspek Hukum Perdata
Untuk menilai keabsahan perjanjian kerjasama yang dapat dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia, ketentuan pokoknya dapat dilihat dalam buku III KUHPerdata tentang Perikatan.
Pasal 1320 KHUPerdata menentukan adanya 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan bertindak dalam hukum
  • Adanya hal tertentu
  • Adanya suatu sebab yang halal
  • Penentuan dan pelaksanaan pilihan hukum
         Harus dibedakan secara teori dengan pilihan hakim. Sebagaimana diketahui bahwa adanya pilihan hukum dan atau pilihan hakim adalah suatu aspek hukum perdata internasional dari setiap bentuk kerjasama usaha yang dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing di Indonesia.
         Dalam beberapa hal muncul kesukaran bagi pemilihan hukum dan atau pilihan hakim sedemikian, karena adanya berbagai pendapat yang menganggap bahwa faktor-faktor tertentu yang sangat memengaruhi dalam menentukan pilihan hukum antara para pihak.


BAB III
Analisis Mahasiswa

KONTRAK PENANAMAN MODAL ASING

A. Macam-macam Bentuk Kontrak Penanaman Modal Asing
Sebagaimana diketahui, penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan:
  1. Oleh pihak asing (perorangan atau badan hukum), kedalam suatu perusahaan yang 100% diusahakan oleh pihak asing; atau
  2. Dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional
Menurut Ismail Suny ada 3 (tiga) macam kerjasama antara modal asing dengan modal nasional, yang berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 yaitu:
  1. Joint Venture
  2. Joint Enterprise
  3. Kontrak Karya
Selain 3 macam tersebut masih terdapat lain-lain bentuk kerjasama seperti production sharing, management contracts, penanaman modal asing dengan dics-rupiah dan kredit untuk proyek (barang modal).

*Joint Venture
Suatu kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian belaka. Bentuk kerjasama ini dapat kita lihat kembali dalam kontrak karya sebagai tahap persiapan, sebelum modal yang ditanamkan oleh badan hukum asing untuk suatu usaha di Indonesia dijadikan modal suatu badan hukum Indonesia.

*Joint Enterprise
Suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum antara pemilik modal asing dan pemilik modal nasional. Akan tetapi kemungkinan untuk mengadakan joint enterprsie semacam ini sangat terbatas, oleh karena usahawan Indonesia tidak memiliki modal yang cukup besar. Itulah sebabnya, maka Pemerintah dalam tahun 1970 terpaksa mengintrodusir kemungkinan kredit investasi.

*Kontrak Karya
Kontrak karya terjadi apabila penanam modal asing membentuk satu badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
Adanya kontrak karya ini menimbulkan adanya bentuk kontrak karya dalamhal penanaman modal asing adalah ketentuan, bahwa modal perusahaan negara tidak dapat dibagi-bagi dalam saham-saham tetapi merupakan suatu keseluruhan yang dipisahkan dari kekayaan negara.

Didalam production-sharing kita dapat lihat unsur-unsur kredit dan didalam kontrak karya dapat kita temukan unsur-unsur production-sharing sebagaimana unsur-unsur production sharing ini tampak pula dalam bentuk joint venture. Maka perlu dikemukakan bahwa agaknya kontrak karya diadakan dengan maksud untuk menghapuskan sistem konsesi sehingga kontrak karya seringkali ditemukan sebagai bentuk kerjasama antara perusahaan negara dengan penanam modal asing; yang pernah menerima konsesi. Kiranya hal ini dapat kita anggap sebagai tanda-tanda tumbuhnya suatu keinsafan, bahwa kerjasama dengan penanam modal asing tidak perlu selalu dituangkan dalam bentuk suatu perusahaan campuran, akan tetapi bahwa hubungan-hubungan kontraktuil mungkin lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Sebagai catatan, bahwa dalam hal telah dibentuknya suatu badan hukum Indonesia, maka berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (No. 6 tahun 1968) sesungguhnya penanaman modal oleh P.T. Stanvac Indonesia tidak dapat dianggap sebagai 'modal asing' lagi, karena P.T. Stanvac Indonesia sudah lama beroperasi di Indonesia (sejak tahun 1947) sehingga dapat menanamkan keuntungannya kembali dalam perusahaannya di Indonesia tersebut. Maka penyebab mengapa P.T. Stanvac Indonesia masih memiliki status penanam "modal asing" adalah karena ia diberi "cap" oleh Pemerintah, sehingga oleh sebab itu ia oleh Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri tidak dianggap sebagai modal dalam negeri.

Contoh Kasus
UU tentang Penanaman Modal Asing yang diberlakukan tahun 2007 silam, semakin menyiratkan bahwa pemerintah tidak berdaya menolak intervensi dan kepentingan asing. Dengan kebijakan tersebut, membuat pencaplokan korporasi nasional oleh MNC asing akan kian masif. Bukti paling menonjol adalah ketika minum Aqua (74% sahamnya dikuasai perusahaan Danone asal Perancis). Tahun 1997, akibat terjadinya krisis moneter, PT Aqua mencatat pertumbuhan dibawah 30%. Hal itu terjadi karena perusahaan hanya menghasilkan laba bersih sebesar Rp 7.8 milyar atau turun sebesar 25% dibandingkan dengan tahun 1996. Selain itu, pendapatan perusahaan juga turun sebesar 23% dari Rp 220.8 milyar menjadi Rp 179.4 milyar pada tahun 1996 (Financial Highlight Aqua, 1997).

Oleh karena itu, PT Aqua memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya kepada investor asing. Dalam hal ini adalah French Danone, dengan jalan melakukan akuisisi saham. Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, akibatnya muncul perusahaan induk dan perusahaan anak (Floyd A. Beams, 2000:2).

Pengambil alihan itu sempat menggemparkan banyak pihak, pasalnya Aqua merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki jumlah penjualan terbanyak dan paling terkenal. Bagi Danone, Aqua jelas merupakan AMDK yang menguntungkan. Terbukti produksi Aqua langsung menyumbang sekitar 12% dari total volume produksi air minum Danone di seluruh dunia. Dengan pangsa 50%, kini Aqua menjadi pemimpin pasar AMDK di Indonesia. Akuisisi saham Danone pada PT Aqua ditahun 1998 hanya sebesar 40% dan saat itulah merupakan titik awal perkembangan pesat PT Aqua, dimana PT Aqua mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp 19 milyar atau bertambah 143% dari tahun sebelumnya.

Setelah ditinjau dari kasus ini, ada baiknya kita lebih mampu untuk berpacu pada Undang-undang Penanaman Modal yang telah ada, maka diperoleh suatu pernyataan tentang kinerja PT. Aqua yang sangat bagus. Mengapa demikian? Karena, nilai likuiditas perusahaan rendah dan hal itu menunjukkan bahwa perusahaan telah mampu membayar kewajiban-kewajiban dalam jangka yang tidak panjang alias jangka pendek. Laba yang diperoleh PT. Aqua pun selalu mampu meningkatkan aliran kas dan jumlah laba ditahan. Dan yang terakhir, perusahaan dapat menghemat biaya yang harus dilunasi atau dibayar guna meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Maka kesimpulannya adalah PT. Aqua tidak akan mengalami masalah yang berarti selama masih mampu untuk mengontrol sistem keuangan perusahaan terkait dengan biaya ini-itu dan pemasukan-pemasukan yang ada. Sebenarnya PT. Aqua bisa saja memutuskan untuk tidak bekerjasama lagi dengan perusahaan Danone namun sejauh ini PT. Aqua tidak sedang menjalin hubungan simbiosis parasitisme dengan perusahaan Danone sehingga hal ini tepat untuk dijadikan alasan mengapa Penanaman Modal Asing oleh Danon pada PT. Aqua, Indonesia tidak perlu diberhentikan.


BAB IV
Referensi

  1. http://blogs.unpad.ac.id/kelompok5a-adbis/2014/09/29/pasar-modal-asing-dan-contoh-kasus-pada-pt-aqua/
  2. Dr. Aminuddin Ilmar SH., M.Hum., Hukum Penanaman Modal di Indonesia
  3. Hulman Panjaitan, SJ., Hukum Penanaman Modal Asing
  4. Dr. Nj. C. F. G. Sunarjati Hartono SH., Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia

Nama: Diandra Savira Fitri
Kelas: 2EB25
NPM: 23214020
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi

diandrasav

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar