BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor
produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta
melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan
dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan
jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1.2
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka penulis akan merumuskan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1) Apakah pengertian dari
perusahaan dan lingkungan perusahaan?
2) Sebutkan dan
jelaskan berbagai macam lingkungan perusahaan!
3) Dimanakah
lokasi tempat dan kedudukan perusahaan?
4) Sebutkan dan
jelaskan bentuk – bentuk Badan Usaha!
5) Sebutkan
beberapa Lembaga Keuangan!
6) Apa sajakah
yang termasuk kerjasama penggabungan dan ekspansi?
1.3 Pemecahan Masalah
1. Menjelaskan
pengertian dari perusahaan dan lingkungan perusahaan
2. Mendetailkan
dimana dan apa sajakah lokasi tempat dan kedudukan perusahaan
3. Menerangkan
berbagai macam lingkungan perusahaan
4. Menjelaskan
bentuk – bentuk Badan Usaha
5. Menjelaskan
beberapa Lembaga Keuangan
6. Menjelaskan
apa saja yang termasuk kerjasama penggabungan dan ekspansi
1.4
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembahasan makalah ini, yaitu
berdasarkan rumusan masalah di atas .
1. Untuk mengetahui pengertian perusahaan dan lingkungan
perusahaan
- Untuk mengetahui lokasi
tempat dan kedudukan perusahaan
- Untuk mengetahui berbagai
macam lingkungan perusahaan
- Untuk mengetahui bentuk
– bentuk Badan Usaha
- Untuk
mengetahui beberapa Lembaga Keuangan
- Untuk
mengetahui tentang kerjasama penggabungan dan ekspansi
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan
yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta
melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan
dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan
jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1.2
Tempat dan
Kedudukan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor
penting untuk menjamin tercapainya hal tersebut adalah:
Ø Tujuan perusahaan
Ø Efisiensi perusahaan
Ø Daerah pemasaran
produk
Ø Pindah tempat : tidak
ekonomis dan peraturan pemerintah
v Tempat Kedudukan
Perusahaan
Tempat Kedudukan
Perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor
kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
v Letak Perusahaan
Letak Perusahaan
adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik
dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
v Jenis
- Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu
:
Terikat pada alam
Karena ketersediaan dan
kemudahan diperolehnya bahan baku.
Contoh : Perusahaan
timah, emas, minyak bumi.
Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan
aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya dapat dijelaskan
berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan
batik, pekalongan.
Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang
didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia
Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah:
i.
Ketersediaan bahan mentah
ii.
Tenaga air
iii.
Tenaga kerja
iv.
Modal
v.
Transportasi
vi.
Kedekatan dengan pasar, dan
vii.
Kesesuaian iklim.
1.3
Berbagai
macam Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang
mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan
menjadi :
§ Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang
berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal
perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a) Lingkungan Eksternal Makro
Adalah lingkungan
eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh
:
·
Keadaan Alam : SDA, lingkungan.
·
Politik dan Hankam : kehidupan
operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana
perusahaan berada
·
Hukum
·
Perekonomian
·
Pendidikan dan Kebudayaan
·
Sosial dan Budaya
·
Kependudukan
·
Hubungan internasional.
b)
Lingkungan Eksternal Mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh
langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·
Pemasok / supplier : yang menunjang
kelangsungan operasi perusahaan.
·
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
·
Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan
proses kerja, peralatan metode, dll.
·
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang
dihasilkan perusahaan.
§ Lingkungan Internal
Adalah faktor-faktor
yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
o
Tenaga kerja
o Peralatan dan mesin
o Permodalan (pemilik,
investor, pengelolaan dana)
o Bahan mentah, bahan
setengah jadi, pergudangan
o System informasi dan
administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
1.4
Bentuk –
Bentuk Badan Usaha
Ø Bentuk Yuridis
Perusahaan
Beberepa bentuk badan usaha yang dikenal
di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan
komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing –
masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri – ciri tersendiri dengan
kelemahannya serta kelebihannya masing – masing.
Pemilihan bentuk usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia.
Misalnya,
perusahaan perorangan
pada umunya memiliki kegiatan dengan berskala kecil sampai menengah, sehingga
perusahaan jenis inikurang mendapat kepercayaan dari penyedia modal. Sebagai
akibanya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain,
perusahaan – perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan
dan penggunaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelebihan dan
kelemahan seta seluk – beluk dari berbagai bentuk perusahaan tersebut, dapat
dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk
suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan
dibahas pada bagian ini.
a) Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang
dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan
berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab
tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas
kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke
dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya.
Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat
di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah
mendirikannya.
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
1.
Seluruh laba menjadi
miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100%
laba yang dihasilkan perusahaan
2.
Kepuasan Pribadi. Prinsip
satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3.
Kebebasan dan Fleksibilitas.
Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain
dalam mengambil keputusan.
4.
Sifat Kerahasiaan. Tidak
perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah
keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan
adalah :
1.
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan
terhadap seluruh utang perusahaan
2.
Sumber keuangan terbatas.
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk
memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.
Kesulitan dalam manajemen.
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan
dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
4.
Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
b) Firma
Firma adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih
dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung
jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah
tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan
usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian,
semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti
halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
1.
Karena jumlah modalnya
lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih
mudah untuk memperluas usahanya
2.
Kemampuan manajemen badan
usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota.
Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.
Badan usaha firma tidak
memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan
Usaha Firma
1.
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2.
Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.
Jika salah satu anggota
membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
c) Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer
a.
Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
b.
Modal
besar karena didirikan banyak pihak
c.
Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
d.
Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
e.
Relatif
mudah untuk didirikan
f.
Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan
Persekutuan Komanditer
a.
Modal yang dikumpulkan lebih
besar.
b.
Anda lebih mudah menerima suntikan
dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
c.
Kemampuan manajemennya lebih
besar.
Kelemahan Persekutuan Komanditer
a.
Seperti yang telah saya
terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
b.
Kelangsungan hidupnya tidak
menentu.
c.
Sulit untuk menarik kembali
modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
d) Perseroan
Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Pembagian
Perseroan Terbatas
1.
Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT
tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat
atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2.
Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT
terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
3.
Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT
domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4.
Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT
asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang
berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan
bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi
di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang
ada di Indonesia.
5.
Perseroan
Terbatas / PT
Perseorangan
PT
perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
Keuntungan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kewajiban
terbatas
Tidak
seperti partnership, pemegang saham
sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang
perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa
hidup abadi
Aset
dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat
menjadi Investasi dalam proyek yang
lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan
tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3. Efisiensi manajemen
Manajemen
dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola
dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugasPokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi
Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
e)
Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional),
yaitu:
Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
·
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
Ø Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Ø Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Ø Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam,asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
·
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
v Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
v Koperasi
Sekunder
Yaitu
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
i.
Koperasi
Pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
ii.
Gabungan
Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
iii.
Induk
koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
·
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§ Koperasi
produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi
konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
·
Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku
secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan
idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.
·
Fungsi dan Peran Koperasi
1.
Fungsi Koperasi
a.
Memenuhi kebutuhan anggota
untuk memajukan kesejahteraannya
b.
Membangun sumber daya anggota
dan masyarakat;
c.
Mangembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota;
d.
Mengembangkan aspirasi
ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan
koperasi; dan
e.
Membuka peluang kepada
anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang
ekonomi secara optimal.
2.
Peran Koperasi
a.
Wadah peningkatan tarat hidup
dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi
dan masyarakat di lingkungannya;
b.
Bagian integral dari sistem
ekonomi nasional;
c.
Pelaku stategis dalam sistem
ekonomi rakyat; dan
d.
Wadah pencerdasan anggota dan
masyarakat di lingkungannya.
1.5
Lembaga –
lembaga Keuangan
A.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
menghubugkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan
dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan
hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor
rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung
dilembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga
keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
B.
Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan
·
Fungsi lembaga keuangan
1.
Melancarkan pertukaran
produk (barang dan Jasa) dengan menggunakan
instrument uang dan instrument kredit. Yaitu peran lembaga keuangan sebagai
lembaga yang mencetak uang dan intrumen kredit sebagai alat pembayaran
2.
Menghimpun dana dari
sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan
menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, atau dengan kata
lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan
menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana
3.
Memberikan analisis dan
informasi ekonomi, yaitu :
a.
Lembaga
keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak
yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit
untuk kepentingan lembaga keuangan dan
kepentingan pihak nasabah.
b.
Lembaga keuangan berkewajiban
menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna untuk menguntungkan bagi
nasabah.
c.
Memberikan jaminan, yaitu : lembaga keuangan mampu memberikan jaminan
hukum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang dipercayakan kepada
lembaga keuangan tersebut.
d.
Menciptakan dan memberikan
likuiditas, lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada
masyarakat / nasabah bahwa dana yang
disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu
jatuh tempo.
·
Peranan lembaga keuangan
dalam suatu perekonomian, yaitu:
a.
Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran
antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan misalnya:
i.
Lembaga keuangan (dalam
hal ini bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran
yang sah dimaksudkan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat dan dalam
perekonomian makro.
ii.
Lembaga keuangan (dalam
hal ini bank umum) menerbitkan cek dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang
dilakukan nasabahnya.
b.
Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang
kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana misalnya :
i.
Lembaga keuangan dapat
sebagai broker, palang atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk
meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
ii.
Lembaga keuangan membantu
menyalurkan dana dari sektor rumah tangga kepada peminjam yang tak terbatas dan
tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaski dan biaya informasi yang
relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan
transaksi secara langsung.
c.
Berkaitan dengan
peranan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang ditanggung
pemilik dana atau penabung. Apabila pemilik dana sudah menyimpan uangnya
dilembaga keuangan, risiko untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan nasbah
tersebut akan berkurang dsngan strategi lembaga keuangan untuk beberapa alokasi
dana.
·
PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a)
Lembaga Keuangan Bank (LKB)
LKB adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
§ Asal
Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa eropa pada
saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun Afrika. Usaha perbankan itu
sendiri baru di mulai dari zamanBabylonia kira –
kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi.
Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar
uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa
akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
o Secara
Umum, Bank dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1.
Bank Sentral
Bank ini bertujuan untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah maka
bank ini
mempunyai tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebiujakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan
mengawasi bank.
2.
Bank
Umum
Bank ini merupakan
bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat ini
khusus untuk melayani masyarakat kecil di kecamatan
4.
Bank Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan
pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem
syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
b)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung,
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif
d.
Usaha – Usaha yang dilakukan
LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan
kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
Jenis – jenis LKBB antara lain :
·
Pasar Modal merupakan
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan obligasi
·
Pasar Uang yaitu
pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi Simpan Pinjam yaitu
menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggota koperasi dan masyarakat
umum.
·
Perusahaan Pengadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas
pinjaman dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan Sewa guna usaha lebih
di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh
nasabahnya.
·
Perusahaan Asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan
yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran
kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan Moal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang
usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana Pensiun, merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi
kerja.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah:
1. Kewajiban keuangan LKB
dan LKBB, yaitu likuiditas LKB berupa
uang sedangkan LKBB tidak dapat diklarifikasikan sebagai uang.
2. Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam
menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB mempunyai kemampuan
menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan
menambah jumlah uang beredar (JUB) melalui efek penggandaan uang, sedangkan LKBB
menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau
pembiayaan investasi peusahaan.
Kerjasama
Penggabungan dan Ekspansi
·
Kerjasama
Kerjasama
atau disebut joint venture adalah
suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau
beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
Bentuk-bentuk Penggabungan:
Bentuk-bentuk Penggabungan:
·
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
·
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
·
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan
mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut
dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
·
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal.
·
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan
dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih
kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
·
Syndicat
Syndicat adalah bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat
melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar).
·
Joint venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitaspokok Bridge adalah mengembangkan
suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati
layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk
dalam grup Bridge.
·
Trade Association
Trade
Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari
laba.
·
Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s Agreement
adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka
·
Waralaba ( franchise )
Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu
perusahaan (franchisor) pada
perusahaan
lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli
untuk
memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan
tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar