Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan - Pengantar Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka penulis akan merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1)      Apakah pengertian dari perusahaan dan lingkungan perusahaan?
2)      Sebutkan dan jelaskan berbagai macam lingkungan perusahaan!
3)      Dimanakah lokasi tempat dan kedudukan perusahaan?
4)      Sebutkan dan jelaskan bentuk – bentuk Badan Usaha!
5)      Sebutkan beberapa Lembaga Keuangan!
6)      Apa sajakah yang termasuk kerjasama penggabungan dan ekspansi?

1.3  Pemecahan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian dari perusahaan dan lingkungan perusahaan
2.      Mendetailkan dimana dan apa sajakah lokasi tempat dan kedudukan perusahaan
3.      Menerangkan berbagai macam lingkungan perusahaan
4.      Menjelaskan bentuk – bentuk Badan Usaha
5.      Menjelaskan beberapa Lembaga Keuangan
6.      Menjelaskan apa saja yang termasuk kerjasama penggabungan dan ekspansi



1.4  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembahasan makalah ini, yaitu berdasarkan rumusan masalah di atas .
1.      Untuk  mengetahui pengertian perusahaan dan lingkungan perusahaan
  1. Untuk mengetahui lokasi tempat dan kedudukan perusahaan
  2. Untuk mengetahui berbagai macam lingkungan perusahaan
  3. Untuk mengetahui bentuk – bentuk Badan Usaha
  4. Untuk mengetahui beberapa Lembaga Keuangan
  5. Untuk mengetahui tentang kerjasama penggabungan dan ekspansi






BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Pengertian
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


1.2  Tempat dan Kedudukan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya hal tersebut adalah:
Ø  Tujuan perusahaan
Ø  Efisiensi perusahaan
Ø  Daerah pemasaran produk
Ø  Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah

v  Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat Kedudukan Perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

v  Letak Perusahaan
Letak Perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

v  Jenis - Jenis Letak Perusahaan
       Dibedakan menjadi 4, yaitu :
*      Terikat pada alam
Karena ketersediaan dan kemudahan diperolehnya bahan baku.
                        Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.


*      Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.

*      Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia

*      Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah:
                                                        i.            Ketersediaan bahan mentah
                                                      ii.            Tenaga air
                                                    iii.            Tenaga kerja
                                                    iv.            Modal
                                                      v.            Transportasi
                                                    vi.            Kedekatan dengan pasar, dan
                                                  vii.            Kesesuaian iklim.

1.3  Berbagai macam Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.

Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
§  Lingkungan Eksternal

Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a)      Lingkungan Eksternal Makro
Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
·         Keadaan Alam : SDA, lingkungan.
·         Politik dan Hankam : kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada
·         Hukum
·         Perekonomian
·         Pendidikan dan Kebudayaan
·         Sosial dan Budaya
·         Kependudukan
·         Hubungan internasional.
b)      Lingkungan Eksternal Mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
·         Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
·         Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
·         Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

§  Lingkungan Internal                
Adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
o   Tenaga kerja
o   Peralatan dan mesin
o   Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
o   Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
o   System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

1.4  Bentuk – Bentuk Badan Usaha

Ø  Bentuk Yuridis Perusahaan
Beberepa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing – masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri – ciri tersendiri dengan kelemahannya serta kelebihannya masing – masing.
             Pemilihan bentuk usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya, perusahaan perorangan pada umunya memiliki kegiatan dengan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis inikurang mendapat kepercayaan dari penyedia modal. Sebagai akibanya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan – perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelebihan dan kelemahan seta seluk – beluk dari berbagai bentuk perusahaan tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.

a)      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya. 
           




Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
1.      Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan
2.      Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3.      Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4.      Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan
2.      Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.      Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

b)     Firma
Firma adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.


Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut. Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
2.      Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan Badan Usaha Firma
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

c)      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer
a.       Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b.      Modal besar karena didirikan banyak pihak
c.       Mudah mendapatkan kridit pinjaman
d.      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
e.       Relatif mudah untuk didirikan
f.       Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan Persekutuan Komanditer
a.       Modal yang dikumpulkan lebih besar.
b.      Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
c.       Kemampuan manajemennya lebih besar.
d.      Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT).

Kelemahan Persekutuan Komanditer
a.       Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
b.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
c.       Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

d)     Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Pembagian Perseroan Terbatas
1.      Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.

2.      Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3.      Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4.      Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5.      Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.


Keuntungan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.      Kewajiban terbatas
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.      Masa hidup abadi
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain

3.       Efisiensi manajemen
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugasPokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.      Kerumitan perizinan dan organisasi
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

e)      Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

·         Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional), yaitu:
*      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
*      Pengelolaan yang demokratis,
*      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
*      Kebebasan dan otonomi,
*      Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
*      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
*      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
*      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
*      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
*      Kemandirian
*      Pendidikan perkoperasian
*      Kerjasama antar koperasi

·         Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

·         Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
v  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
v  Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
                                            i.            Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
                                          ii.            Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
                                        iii.            Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

·         Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
·         Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.

·         Fungsi dan Peran Koperasi
1.      Fungsi Koperasi
a.       Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b.      Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c.       Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d.      Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi; dan
e.       Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.

2.      Peran Koperasi
a.       Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b.      Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c.       Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat; dan
d.      Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

1.5  Lembaga – lembaga Keuangan

A.    Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menghubugkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah  tangga  melakukan  hubungan  dengan  lembaga  keuangan  karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung dilembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.

B.     Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan

·         Fungsi lembaga keuangan
1.      Melancarkan  pertukaran  produk  (barang  dan  Jasa)  dengan  menggunakan instrument uang dan instrument kredit. Yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan intrumen kredit sebagai alat pembayaran
2.      Menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, atau dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan  dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana
3.      Memberikan analisis dan informasi ekonomi, yaitu :
a.       Lembaga  keuangan melaksanakan  tugas sebagai pihak  yang ahli dalam analisis  ekonomi  dan  kredit  untuk  kepentingan  lembaga  keuangan  dan kepentingan pihak nasabah.
b.      Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna untuk menguntungkan bagi nasabah.
c.       Memberikan jaminan, yaitu : lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
d.      Menciptakan dan memberikan likuiditas, lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan  kepada  masyarakat  /  nasabah  bahwa  dana  yang  disimpan  akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

·         Peranan lembaga keuangan dalam suatu perekonomian, yaitu:
a.       Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan misalnya:
                                                                                      i.      Lembaga keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dimaksudkan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat dan dalam perekonomian makro.
                                                                                    ii.       Lembaga keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
b.       Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana misalnya :
                                                                                      i.      Lembaga keuangan dapat sebagai broker, palang atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
                                                                                    ii.      Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari sektor rumah tangga kepada peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaski dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi secara langsung.
c.        Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang ditanggung pemilik dana atau penabung. Apabila pemilik dana sudah menyimpan uangnya dilembaga keuangan, risiko untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan nasbah tersebut akan berkurang dsngan strategi lembaga keuangan untuk beberapa alokasi dana.


·         PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a)      Lembaga Keuangan Bank (LKB)
LKB adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

§  Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun Afrika. Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zamanBabylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.

o   Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1.      Bank Sentral
Bank ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah maka bank ini mempunyai tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2.       Bank Umum
Bank ini merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat ini khusus untuk melayani masyarakat kecil di kecamatan
4.      Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)


b)      Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

d.      Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – jenis LKBB antara lain :
·         Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
·         Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·         Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah: 
1. Kewajiban  keuangan  LKB  dan  LKBB,  yaitu  likuiditas  LKB  berupa  uang sedangkan LKBB tidak dapat diklarifikasikan sebagai uang.
2. Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB  mempunyai  kemampuan  menciptakan  kredit,  mengedarkan  uang,  dan menambah jumlah uang beredar (JUB) melalui efek penggandaan uang, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau pembiayaan investasi peusahaan.

Kerjasama Penggabungan dan Ekspansi
·         Kerjasama
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.

B
entuk-bentuk Penggabungan:
·         Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
·         Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
·         Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
·         Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
·         Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
·         Syndicat
Syndicat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
·         Joint venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitaspokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
·         Trade Association
Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·         Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka
·         Waralaba  ( franchise )
Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada
perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli
untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan

tertentu

diandrasav

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar