- Hukum Publik bersifat memaksa, sementara Hukum Perdata bersifat melengkapi
- Hukum Publik melindungi kepentingan umum, sementara Hukum Perdata melindungi kepentingan individu
Sistematika KHUP Perdata
- Buku I : Perihal manusia
- Buku II : Perihal benda
- Buku III : Perihal perikatan
- Buku IV : Perihal pembuktian
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
- Hukum privat hukum sipil sebagai lawan dari Hukum Publik
Bersifat Majemuk dan Faktor Penyebab Keanekaragaman:
- Faktor Ethnis
- Faktor Hastia Yuridis
- Golongan Eropa dan dipersamakan
- Golongan Bumi Putera
- Golongan Timur Asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar