Hukum Perdata

Perbedaan Hukum Publik dengan Hukum Perdata

  1. Hukum Publik bersifat memaksa, sementara Hukum Perdata bersifat melengkapi
  2. Hukum Publik melindungi kepentingan umum, sementara Hukum Perdata melindungi kepentingan individu

Sistematika KHUP Perdata
  1. Buku I   : Perihal manusia
  2. Buku II  : Perihal benda
  3. Buku III : Perihal perikatan
  4. Buku IV : Perihal pembuktian



Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
  • Hukum privat hukum sipil sebagai lawan dari Hukum Publik

Bersifat Majemuk dan Faktor Penyebab Keanekaragaman:
  1. Faktor Ethnis
  2. Faktor Hastia Yuridis
    1. Golongan Eropa dan dipersamakan
    2. Golongan Bumi Putera
    3. Golongan Timur Asing

diandrasav

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar