PENGERTIAN SHU
SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992
Pasal 5 Ayat 1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU per-ANGGOTA
Setelah kita mengetahui
prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal
dan kerja yang berbeda pula.
Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp
18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume
usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA =
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume
usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total
Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total
Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total
Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total
Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total
Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU
di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha.
Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA =
JUA + JMA
SHUPA 1
= 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2
= 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3
= 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4
= 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5
= 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak
adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang dijabarkan sebelumnya, maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- =
Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
= 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja /
Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,-
= Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi
kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh
diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU
KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/
Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- /
Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
DAFTAR PUSTAKA
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar