•Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and Some of Its Problems” yang mengatakan
bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
· Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
–Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no
voting by proxy”.
–Kesukarelaan dalam keanggotaan
–Menolong diri sendiri (self
help)
–Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity
and unity)
–Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
–Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
•Definisi Manajemen menurut
Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
•Menurut
Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)Anggota
b)Pengurus
c)Manajer
d)Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
•Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)Rapat anggota
b)Pengurus
c)Pengawas
b)Pengurus
c)Pengawas
RAPAT ANGGOTA
•Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota Secara Keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.Anggaran dasar
2.Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.Pembagian SHU
6.Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul
O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•Pusat pengambil keputusan tertinggi
•Pemberi nasihat
•Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
•Penjaga berkesinambungannya organisasi
•Simbol
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
PENDEKATAN SISTEM pada KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
DAFTAR PUSTAKA
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar