SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Suatu organisasi ataupun
lembaga pasti memiliki sejarah tentang berdiri dan berkembangnya organisasi
tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Indonesia.
Pada mulanya,Koperasi Dunia
lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari
prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang
dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
1. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di
Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan
Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode
asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo
yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di
bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab
1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang
mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang
beranggotakan 45 orang
Pada akhir tahun
1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933
diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933
yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres
Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk
mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di
lingkungan warganya
Pada masa
pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi
istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946,
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500
buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12
Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan
masyarakat
Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15
sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II
di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958
diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang
dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI
No.1669.
Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak
pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam
suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU
No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran
Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan
disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan
Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya
merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di
dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian
tersebut
Pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
1. Pengertian
dan Prinsip Koperasi.
Kata koperasi
berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
• Pengertian
Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:
a) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f) Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
• Pengertian
Koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Indonesia berdasarkan:
• UU No.12/1967
:
a) Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya
pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g)
Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada
diri sendiri.
• UU No.25/1992
:
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan
perkoperasian.
g) Kerjasama
antar koperasi.
1. Jenis dan
Bentuk Koperasi
Dalam PP
No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
a) Koperasi
Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan
yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya
menjalankan aneka usaha.
b) Koperasi
Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan
dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan
usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan
bersama ternak atau hasil peternakan
c) Koperasi
Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang
bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada
pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan
serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi
sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan.
e) Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan
usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya
serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa
serendah mungkin.
Bentuk Koperasi
menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai
sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi
Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam
usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi
ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan
Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di
daerah tingkat I.
d) Induk
Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.
Peranan Koperasi
Terhadap Perekonomian Indonesia
Peranan Koperasi
Terhadap Perekonomian Indonesia
Koperasi serta
usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi
perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya
perekonomian dunia.
Jika
perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta
usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan,
pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena
itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air.
Sementara itu
berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat
menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65
triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008.
Data survei BPS
juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi
disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah
Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional
Bruto (PDRB).
Peran Koperasi
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah
turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan
dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah
Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional
Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan
swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja
sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling
mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
KONTRIBUSI
KOPERASI INDONESIA DI MASA DEPAN
Kontribusi
koperasi Indonesia di masa depan
Bagaimana
pendapat anda:
Apakah Koperasi
di Indonesia di masa depan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi
perekonomian Negara?
Ya, saya pribadi
optimis. Jika koperasi di Indonesia dikelola oleh tangan-tangan yang tepat,
bukan tidak mungkin koperasi suatu hari nanti menjadi pengendali utama
perekonomian bangsa.
Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
• Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya
• Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
• Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi
kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi
ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive
menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang
memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan
bertanggung jawab.
Tapi jika
dilihat pada perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika
koperasi akan terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor
penghambat seperti:
1. Terjadinya
korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi
2. Kurangnya
Infrastruktr pendukung bagi kemajuan koperasi
3. Tidak
stabilnya iklim perekonomian Indonesia
4. Kurangnya
jumlah penanam modal/anggota koperasi
5. Jumlah
koperasi di Kota besar relative sedikit
6. Kurangnya
kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi
Kurang seriusnya
Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam
menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat
ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari
ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia.
Tentunya tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil
contoh koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka
memiliki suatu kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”.
KELOMPOK HAN DI
JEPANG
Koperasi
konsumsi di Jepang berkembang dengan cepat setelah perang dunia kedua, selama
masa rekonstruksi dan masa pendudukan Amerika Serikat. Pada pertengahan tahun
1950an, koperasi konsumsi yang umumnya kecil-kecil dan tidak efisien menjadi
kurang berdaya menghadapi pedagang ritel sehingga mereka bergabung dan
mendirikan the Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU) untuk menyatukan daya
beli mereka. Mereka mulai membuat program untuk membangun toko yang efisien dan
pengembangan manajemen. Pada tahun 1960an sebuah tim studi dikirim ke USA yang
merekomen-dasikan untuk mengembangkan toko swalayan. Selama tahun 1960an ini
pula dikembangkan program untuk mengamalgamasikan koperasi-koperasi yang lemah,
mengintegrasikan mereka kedalam sistem (jaringan JCCU), dan memperkuat
kemampuan manajemen mereka (Kurimoto, 1983).
Partisipasi
anggota merupakan bagian dari filosofi koperasi. Namun koperasi konsumsi yang
besar dimanapun di dunia umumnya masih mengabaikan hal tersebut, dan hanya
menggalang keikut sertaan sebagian kecil anggota saja.
Ketika pada
tahun 1970an gerakan koperasi konsumsi di Jepang mengalami kesulitan finansial,
manajemen meminta partisipasi anggota untuk meningkatkan modal investasi. Pada
proses tersebut anggota diminta untuk mengemukakan permasalahan mereka
sedangkan manajemen mendengarkan keluhan anggota tersebut. Mereka menyusun
rencana diskusi reguler dengan ibu-ibu rumahtangga dalam rangka untuk
mengevaluasi operasi toko ditingkat lokal dan untuk mencari cara terbaik guna
meningkatkan efisiensi operasional toko melalui sortasi barang, sistem harga,
dan tata letak barang di toko.
Berbagai perubahan
dilakukan, dan menghasilkan manfaat yang sangat berharga yang dapat dirasakan
hingga saat ini. Hal tersebut dapat dilakukan berkat adanya kelompok-kelompok
kecil yang dinamai ”Han groups” yang anggotanya aktif berinteraksi sesamanya.
Kelompok Han merupakan
suatu kelompok kecil yang terdiri dari sekitar sepuluh ibu rumah tangga yang
bertemu secara periodik untuk memberikan kesempatan kepada anggota koperasi
konsumsi memberikan pendapatnya mengenai barang konsumsi yang dijual oleh toko
koperasi konsumsi mereka dan memberikan masukan kepada manajer koperasi
mengenai apa yang mereka sukai dan apa yang mereka tidak sukai. Mereka tidak
mempunyai kewenangan formal untuk melakukan kontrol manajemen, namun mereka
didorong untuk melakukan diskusi dengan sesama anggota mengenai aktivitas toko
mereka, dan apa yang mereka hasilkan benar-benar didengarkan oleh manajemen dan
diperhatikan dengan serius.
Komunikasi tidak
dilakukan satu arah, namun lebih merupakan proses pembelajaran bersama antara
ibu-ibu rumahtangga, pekerja toko dan manajemen.Pertemuan kelompok Han adalah
tempat dimana anggota membahas rencana kegiatan koperasi dan membuat rencana
nyata dari kegiatan mereka untuk memperkuat keanggotaan, membuat komplain
terhadap pelayanan toko dan kualitas barang yang dijual, membahas apa yang
menjadi keinginan mereka, membagi pengalaman dan saling menolong antar sesama
anggota. Pertemuan ini biasanya merupakan acara yang sangat disukai oleh
anggota koperasi, dan menjadi ajang penting bagi mereka untuk melakukan interaksi
sesama mereka.
Tokoh dan para
pemimpin gerakan koperasi di Jepang menyadari betul bahwa mereka harus selalu
meningkatkan efisiensi untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar lagi. Mereka
menyadari jika para anggota yang menjadi pembeli mempunyai banyak ide penting
mengenai bagaimana seharusnya toko mereka dikembangkan. Untuk mendapatkan
ide-ide tersebut, harus ada proses pembelajaran yang mengikutsertakan para
pembeli, pengelola dan manajemen toko koperasi konsumsi mereka.
Dengan semakin
banyaknya para ibu yang menjadi anggota kelompok Han memasuki lapangan kerja,
mereka mengusulkan perlunya perubahan pada koperasi konsumsi mereka. Mereka
yang tinggal jauh dari lokasi toko mengusulkan kelompok Han berubah menjadi
”klub belanja”. Inovasi ini lebih disukai, dan bersama dengan manajemen, mereka
menyusun program belanja rumahtangga yang dikembangkan melalui pembelajaran
adaptif dan eksperimen.
Hasilnya adalah
solusi menang/menang: toko menjadi lebih efisien dan bisa mengatasi
permasalahan manajemen, dan belanja barang konsumsi menjadi lebih mudah dan
menyenangkan bagi para ibu.
Kelompok Han
yang berubah menjadi Klub Belanja melakukan pertemuan singkat setiap minggunya.
Pada saat itu anggota mengambil barang belanjaan mereka, yang telah dikirimkan
untuk hari itu, dan menyerahkan daftar pesanan barang belanjaan untuk
pengiriman selanjutnya kepada anggota yang mendapat giliran bertugas.
Karena kelompok
Han hanyalah kelompok kecil yang terdiri sekitar sepuluh anggota, maka mereka
mempunyai kesempatan untuk berinteraksi dengan tetangga setidaknya sekali
setiap minggunya. Toko akan menerima pesanan bersama untuk setidaknya sepuluh
rumah tangga (kelompok Han) untuk keperluan seminggu kedepan.
Di masa awal,
anggota yang bertugas (member on duty) harus mengumpulkan pesanan,
mengkombinasikannya, menghitung harganya, dan mengumpulkan uang belanjanya.
Dengan komputerisasi tugas ini menjadi lebih mudah toko membuat rekening
pra-bayar untuk setiap anggota dan anggota yang bertugas hanya perlu
mengumpulkan pesanan anggota, yang sebelumnya telah dibuat berdasarkan katalog
barang yang dibuat oleh toko, dan menyerahkannya kepada pegawai toko yang
bertugas untuk itu.
Pesanan yang
terkumpul oleh petugas dimasukkan kedalam pesanan perorangan dan dibayar
melalui rekening prabayar masing-masing. Anggota menerima resi rekening mereka
yang telah dikurangi dengan biaya belanja mereka. Ini akan mengurangi pekerjaan
yang membosankan bagi para anggota yang bertugas, lebih banyak informasi bagi
anggota lainnya, dan pembayaran cepat bagi toko. Barang pesanan dapat langsung
dikirimkan dari gudang tanpa harus dipajang lebih dahulu, sehingga kemanfaatan
ruang di toko menjadi lebih efisien.
Petugas yang
mengirimkan barang belanjaan dapat bertindak sekaligus sebagai penghubung
(liaison person) antara pengurus dan pengelola koperasi dan anggota kelompok
Han. Dengan cara ini setidaknya dapat dibuat satu laporan mingguan untuk setiap
kelompok Han kepada pengelola dan pengurus koperasi yang dihasilkan dari
diskusi langsung anggota dengan petugas penghubung. Masalah, keinginan dan ide
dapat langsung sampai ke pengurus dan pengelola, dan respons dapat dilakukan
secepatnya.
Gerakan koperasi
konsumsi di Jepang telah berhasil untuk menggalang partisipasi anggota
wanitanya, mendengarkan dan belajar dari anggotanya. Mereka membangun
organisasi koperasi dengan menggabungkan optimisasi untuk semua kelompok
anggota. Mereka lebih mementingkan untuk memenuhi kebutuhan riil anggota
dibandingkan membuat perencanaan berdasarkan prediksi dan kontrol,perencanaan
dibuat tidak saja dengan melibatkan pakar teknis namun juga melibatkan para ibu
rumahtangga dan pengelola.
Dengan singkat
dapat dikatakan bahwa gerakan koperasi konsumsi di Jepang telah menerapkan
banyak esensi dari pradigma yang berkembang dan telah meninggalkan paradigma
lama yang lebih birokratis.
Apakah sistem
Han ini berpengaruh secara ekonomis? Pada 1982 secara keseluruhan penjualan
ritel turun 1,5% di Jepang, indeks harga konsumen naik 2,7%, jaringan toserba
meningkatkan penjualan mereka sebesar 5-6%. Namun koperasi konsumsi berhasil
meningkatkan penjualannya sebesar 9,1%. Penelitian yang lebih mendalam
menunjukkan kenaikkan tersebut sebagian besar disumbangkan oleh koperasi
konsumsi yang mempunyai Klub Belanja, sedangkan koperasi konsumsi lainnya tidak
menunjukkan kenaikan yang signifikan (Craig,1989).
BAGAIMANA
SEHARUSNYA KOPERASI DI INDONESIA ?
Menurut saya,
pendirian dan pengelolaan koperasi konsumsi dengan basis paradigma lama yang
lebih dominan akan memposisikan koperasi untuk tidak mengembangkan potensi
mereka yang sebenarnya. Koperasi dapat menerapkan paradigma yang berkembang
mulai dari koperasi yang kecil hingga pada koperasi tingkat multinasional.
Koperasi yang tidak mengembangkan paradigma baru dalam pengelolaannya, umumnya
akan gagal berkembang.
Oleh karena itu
koperasi harus selalu mencari inovasi baru untuk mengembangkan dirinya. Inovasi
maupun paradigma baru dalam pengembangan koperasi biasanya digali dan
dikembangkan dari keunggulan komparatif koperasi itu sendiri.
Kelompok Han dan
Klub Belanja di Jepang merupakan contoh bagaimana koperasi dapat mengeksplorasi
dengan baik keunggulan komparatif mereka.
Anggota,
pengurus dan manajemen menyadari betul keunggulan mereka jika mereka dapat
meningkatkan daya beli (purchasing power) melalui peningkatan partisipasi
anggota, baik dalam bertransaksi maupun dalam perbaikan manajemen.
Pemesanan
dimuka, penggabungan pesanan, sistem prabayar merupakan paradigma baru yang
dihasilkan dari eksplorasi keunggulan komparatif yang dimiliki koperasi. Dengan
demikian mereka telah berhasil dengan baik mengeksploitasi pasar kaptif
(captive market) yang sebenarnya dimiliki oleh setiap koperasi.
BAGAIMANA
PERANAN PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI KONSUMSI DI TANAH AIR?
Belajar dari
pengalaman Jepang ini, maka sebaiknya setiap program pemerintah juga didasari
dan difokuskan untuk mengembangkan keungulan komparatif setiap koperasi agar
bisa dieksplorasi dan diekploitasi menjadi keunggulan kompetitif. Oleh karena
itu setiap program pemerintah seharusnya tidaklah berupa bantuan yang bersifat
derma atau ”charity”, namun harus bisa mendorong gerakan koperasi untuk bisa
mengeksplorasi dan mengeksploitasi keunggulan komparatif mereka yang sifatnya
khas untuk setiap koperasi.
Dengan begitu
maka koperasi yang diharap-harapkan sebagai soko guru yang sebenarnya pasti
akan berkembang dengan baik. Bahkan saya yakin suatu saat nanti koperasi dapat
menjadi alternative ekonomi yang mumpuni.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
FUNGSI KOPERASI
Untuk dapat mengetahui dengan tepat apa fungsi Koperasi terlebih
dahulu harus dimengerti benar apa Koperasi itu sendiri. Secara umum Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu bentuk usaha bersama khususnya dalam bidang
ekonomi, yang beranggotakan orang atau badan hukum yang bekerja sama secara
sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan bersama
dan atau memenuhi kebutuhan bersama. Dengan demikian Koperasi merupakan
perkumpulan ekonomi untuk mencapai tujuan ekonomi dari para anggotanya. Anggota
Koperasi baik merupakan orang seorang ataupun badan hukum Koperasi pada umumnya
termasuk golongan ekonomi lemah.
Koperasi adalah wadah
untuk bergabung dan berusaha bersama, agar kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi oleh orang seorang dapat diatas,
setidak-tidaknya diperkecil. Oleh karena itu Koperasi merupakan suatu alat bagi
golongan ekonomi lemah untuk dapat menolong diri sendiri, sehingga mampu
berusaha memenuhi kebutuhan dan memperbaiki penghidupannya.
Sifat khas “wadah” ini
yang membedakannya dengan badan-badan ekonomi yang lain, Nampak jelas terutama
pada sifatnya yang mengutamakan anggotanya. Ini berarti bahwa Koperasi sebagai
organisasi atau perkumpulan ekonomi tentu saja dapat dan dalam banyak hal harus
melakukan bisnis (o do business) dengan pihak ketiga ini haruslah tidak
melebihi hubungannya dengan anggota dalam arti pelayananya.
Secara internasional
telah dibuat sebuah pedoman bahwa suatu perkumpulan dapat menyebut dirinya
Koperasi jika hubungannya dengan bukan anggota tidak melebihi hubungan yang
dilakukannya dengan anggota-anggota dihitung dalam omzet. Kalau batas itu
dilanggar, maka perkumpulan tersebut akan kehilangan sifat hakekatnya dan
haknya sebagai Koperasi. Seringkali ukuran tersebut dipakai sebagai dasar
menentukan apakah sesuatu perkumpulan yang mengaku Koperasi dibebaskan dari
pemungutan pajak atau tidak.
Secara ringkas fungsi
dapat diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Tujuan ini harus jelas dan
tegas. Tujuan suatu perkumpulan ekonomi misalnya sebuah badan usaha adalah
untuk mencapai keuntungan dari kegiatan usahanya. Secara umum makin besar keuntungan
makin baik, tanpa mengabaikan segi efisiensi. Untuk mencapai tujuan tersebut
suatu badan usaha harus menyusun diri sedemikian rupa sehingga terbentuk suatu
kemampuan yang menjamin pencapaian tujuan itu. Pengusaha perlu mengkombinasikan
faktor-faktor produksi sedemikian rupa, baik yang berupa barang dan bahan, tenaga kerja, mesin, uang maupun
perorganisasiannya sehingga tercapai efisiensi yang tinggi.
Bahwa suatu badan usaha
selalu berusaha mencapai tingkat keuntungan yang setinggi-tingginya adalah sudah
jelas. Namun timbul persoalan keuntungan yang sebesar-besarnya (tingkat
keuntungan yang setinggi-tingginya) ini apakah merupakan suatu tingkat
keuntungan yang besarnya tidak dapat dipastikan sebelumnya yang sifatnya
spekulatif ataukah tingkat keuntungan yang besarnya dapat ditentukan atau
diramalkan berdasarkan perhitungan-perhitungan yang rasional.
Secara teoritis
keuntungan maksimum dicapai, jikalau luas produksinya sedemikian rupa sehingga
biaya batas (marginal cost) sama
dengan penghasilan batas (marginal
revenue), sedang tingginya harga
diatas biaya rata-rata (average cost).
Akan tetapi dalma
prakteknya keadaannya tidak demikian mudah. Pada umunya pengusaha cenderung
kearah produksi sebanyak-banyaknya yang dapat dicapai dengan peralatan yang ada
dan bahan-bahan yang tersedia dengan berusaha menekan biaya serendah-rendahnya.
Apabila ternyata kelak menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari pada yang
lampau, maka luas produksinya akan ditambah.
Demikian seterusnya sehingga marginal revenue sama dengan marginal
costnya.
Dari uraian tersebut di
atas jelas bahwa penentuan untuk mencapai luas produksi di mana marginal cost
sama dengan marginal revenue sifatnya coba-coba (trial dan error) semata-mata.
Keadaan itu dapat dicapai lebih cepat kalau keadaan harga stabil. Di samping
memperhatikan faktor harga baik harga output maupun harga input, keadaan
perusahaan itu - - baik dalam rangka pengarahan kapasitas maupun menekan biaya
- - tidak boleh dilupakan. Hal yang terakhir ini akan menyangkut bentuk perusahaan,
letak atau kedudukan, pengaturan akan lay-out alat-alat dan gedung-gedung,
kegiatan dan kebijaksanaan pemasaran dan sebagainya. Di samping itu hubungan
esktern akan sangat berpengaruh pula terhadap kelancaran pencapaian tujuan, di
samping hubungan dan perorganisasian yang bersifat intern.
Dalam kaitannya dengan
organisasi intern dan ekstern ini bentuk perusahaan tertentu menuntut
perorganisasian yang berbeda dengan bentuk perusahaan yang lain, aga dia dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. Koperasi sebagai suatu bentuk perusahaan yang
berciri khas yang lebih bersifat memberi yang berbeda dengan badan-badan usaha
yang lain yang lebih bersifat pemenuhan kebutuhan. Sedang badan usaha yang
lain: bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatannya, meskipun akhirnya
kedua-duanya dalam rangka tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup.
Kita tidak dapat
melepaskan diri dari sudut pandangan
orang yang membicarakan Koperasi itu. Ada beberapa sudut pandangan, antara
lain:
1. Sudut pandangan sosial
Menganggap bahwa Koperasi itu merupakan alat
untuk perubahan sosial. Orang-orang yang dapat dikatakan sebagai pelopornya
adalah Robert Cwen dan Charles Fourier. Mereka menganjurkan adanya perubahan
dalam kebiasaan hidup dan kebiasaan kerja dari pada anggota.
2. Sudut pandangan sosial politis
Bahwa Koperasi merupakan alat politik yang
efektif untuk meningkatkan kehidupan sosial dari para anggotanya.
3. Sudut pandangan legalistis
Orang yang berpandangan legalistis menganggap
Koperasi sebagai suatu penciptaan yang legal. Mereka berpikir bahwa organisasi
Koperasi merupakan tumpuan dari hak dan kewajiban. Koperasi dianggap berhasil
jika ia telah dapat menggunakan
peraturan-peraturannya dan menjalankan kebijaksanaan benar-benar sesuai
dengan peraturan yang ada.
4.
Sudut pandangan ekonomis
Menganggap bahwa Koperasi merupakan alat untuk
meningkatkan taraf hidup pada anggotanya. Pada UU No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian yang tercantum pada bagian II pasal 4 tentang
fungsi-fungsi Koperasi di Indonesia, Nampak jelas bahwa sudut pandangan yang
dianut adalah dari segi ekonomi. Pada ayat 1 dikemukakan bahwa Koperasi adalah
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Dalam ayat ini
sudah termaktub fungsi pertama dari Koperasi. Sesuai dengan asas dan sendi
dasar Koperasi Indonesia, maka Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional. Untuk mencapai atau melaksanakan fungsi ini; Koperasi harus
mendidik para anggota dan calon anggota untuk dapat bekerjasama dalam lapangan
ekonomi dengan dasar saling menghormati.
Pendidikan
yang baik ini akan terpancar keluar dalam masyarakat daerah kerjanya.
Masyarakat akan menilainya dan akan berbuat sesuai dengan pelaksanaan Koperasi yang
baik ini dengan hidup hemat dan berusaha menabung. Koperasi sebagai alat
ekonomi yang berhasil akan menaikkan tingkat hidup masyarakat dan kesejahteraan
rakyat, hal ini akan terbukti karena sebagai anggota Koperasi mereka
berhubungan dengan pihak luar melalui Koperasinya. Di samping menerima barang,
uang, ataupun jasa masih mempunyai bagian sisa hasil usaha yang menjadi haknya.
Untuk memberikan gambaran kemanfaatan-kemanfaatan menjadi anggota Koperasi,
maka berikut ini dikemukakan sebuah perbandingan yang sederhana
Petani
Tembakau A
|
|
1.
|
Bukan
anggota Koperasi
|
2.
|
Menjual
tembakaunya kepada X (bukan Koperasi) dengan harga Rp 100,-
|
3.
|
Terima uang
Rp 1000
|
4.
|
Setelah
menerima uang itu ia tidak mempunyai ha katas keuntungan X yang menjual
tembakau itu dengan harga Rp 110,- per kg.
X akan
menerima keuntungan Rp 1000,- dikurangi ongkos-ongkos. Keuntungan bersih Rp
800,-
|
Petani Tembakau B
|
|
1.
|
Anggota Koperasi
|
2.
|
Menjual tembakaunya kepada Koperasinya dengan
harga Rp 100,-/kg. Jumlah penjualan 100 kg
|
3.
|
Terima uang Rp 10000,-
|
4.
|
Setelah menerima uang itu mempunya hak atas
sebagian keuntungan Koperasi yang tembakau itu dengan harga Rp 110,-/kg
Ia akan menerima keuntungan tambahan Rp 800,-
dipotong ongkos-ongkos
|
Dengan
demikian jelas bahwa sebagai anggota Koperasi keadaannya akan relatif lebih
baik dari pada tidak menjadi anggota, dengan anggapan bahwa Koperasi diurus
dengan baik dan jujur. Di sini Koperasi hanya menerima Rp 200,- untuk
mengembalikan ongkos-ongkos yang dikeluarkan.
Dalam
mengusahakan kesejahteraan anggota dan calon anggota, Koperasi dapat
menjalankan beberapa cara antara lain:
1.
Dengan mengurangi sisa hasil usaha yang akan
diterima para anggota, dapat memberikan harga yang lebih tinggi kepada mereka
untuk penyerahan yang akan datang. Dalam contoh di atas harga yang diterima
anggota dinaikkan menjadi Rp 105,-/kg. Walaupun demikian para anggota masih
mempunyai hak sisa hasil usaha sebesar Rp 300,- (Rp 800,- dikurangi Rp 500,-)
2.
Koperasi memberikan harga Rp 108,- dengan
konsekuensi bahwa para anggota tidak akan menerima sisa hasil usaha lagi,
dengan mengambil resiko kalau ongkos sekonyong-konyong naik lebih dari Rp 200,-
maka ongkos ini tidak akan tertutup.
Koperasi akan lebih baik kalau tidak mempunyai sisa
hasil usaha, tetapi jasanya besar kepada anggota. Sebaiknya sisa hasil usaha
itu digunakan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas jasanya. Dengan
demikian jelaslah bahwa fungsi Koperasi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
akan mudah tercapai asal dilaksanakan sesuai dengan cara berusaha yang baik.
Sebenarnya
Koperasi sebagai suatu sistem mencakup tiga macam hal:
1.
Idiologi yakni cita-cita terwujudnya kesejahteraan.
2.
Organisasi yang menjadi wadah atau tubuh yang
menampung dan menghimpun kegiatan usaha kerjasama di kalangan rakyat.
3.
Tatalaksana usaha kegiatan bisnis dari Koperasi itu
sendiri.
Dengan
demikian membicarakan fungsi Koperasi berarti
juga membicarakan:
1.
Fungsi idiologi mencakup terwujudnya dan
terselenggaranya ikhtiar untuk melembagakan Koperasi sebagai satu sistem nilai.
Jika hal ini diterapkan di Indonesia, maka sistem nilai yang dimaksud adalah
sistem nilai dalam tata ekonomi nasional yang berlandaskan falsafah Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Fungsi organisasi mencakup:
a.
Tegak, terpelihara dan berjalannya segala aturan dan
ketentuan yang berlaku mengenai keanggotaan, kepengurusan, dan sebagainya.
b.
Terpeliharanya motivasi self help dan solidaritas,
suasana saling mempercayai dan kesinambungan kerjasama.
c.
Membuat kelengkapan oganisasi Koperasi (Rapat
Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa) sebagai alat mekanisme tatalaksana
Koperasi menjadi aktif.
3.
Fungsi Tatalaksana usaha dan kegiatan bisnis
Koperasi
sebagai badan usaha tidak akan mengabaikan “profit making”. Akan tetapi harus
pula diperhatikan bahwa Koperasi pada dasarnya mempunyai tujuan mencapai terwujudnya:
a.
Manfaat ekonomi (economic benefit)
b.
Manfaat sosial (social benefit)
c.
Mempromosikan dan memperkembangkan usaha para
anggotanya.
Dari uraian di atas menjadi lebih
jelas bahwa Koperasi pada hakekatnya hanyalah merupakan alat seperti halnya
mobil, kereta api, rumah dan lainlain. Kita akan dapat menggunakan dan
menikmatinya sebaik-baiknya asal kita dapat memelihara sebaik mungkin, karena
dia telah memberikan jasa kepada kita. Demikian juga halnya dengan Koperasi
yang memberikan jasanya dan kita memeliharanya dengan membayarnya biaya yang
dikeluarkannya. Fungsi Koperasi dalam hal ini adalah memberikan jasa kepada
kita dan kita mengeluarkan biaya untuk menggantinya.
Dengan demikian Koperasi pada
dasarnya tidak mendapat manfaat apa-apa, akan tetapi anggota yang menerima
manfaat tersebut. Dalam hubungan ini efisiensi Koperasi diukur dari tingkat
pemberian jasanya. Tingkat efisiensi Koperasi ini akan tergantung kepada
bagaimana penggunaan dan pemeliharaan “peralatannya”. Kalau “peralatan”
Koperasi berfungsi baik, makan akan baiklah jalannya.
Disamping memberikan jasa kepada
anggotanya, Koperasi juga memberikan jasa kepada masyarakat di daerah kerjanya.
Sebenarnya bukan Koperasi yang memberi jasa kepada masyarakat, melainkan para
anggota yang menjadi pemilik Koperasi tersebut. Di Indonesia sudah sewajarnya
anggota masyarakat yang kaya memberikan sumbangan yang besar bagi pembangunan
daerah tempat tinggalnya. Demikian juga halnya Koperasi – dalam hal ini
anggota-anggotanya melalui Koperasi – diharapkan dapat memberikan sumbangan
yang besar bagi pembangunan daerah kerjanya. Akan tetapi hendaknya diingat
bahwa sumbangan itu diberikan kalau memang benar-benar ada yang disumbangkan.
Tujuan pokok terakhir Koperasi
justru tercermin dalam fungsinya meningkatkan tingkat hidup para anggotanya.
Pengertian peningkatan tingkat hidup disini adalah meliputi peningkatan materi,
status sosial maupun kebudayaan. Koperasi mengajarkan hidup hemat dan cara
berusaha yang baik kepada para anggotanya
DEFINISI KOPERASI
- Batasan Koperasi
Kata koperasi
dalam bahasa Inggris disebut “cooperation” atau “coorperative” yang berarti
kerja sama atau bersifat kerja sama. Penggunaan kata tersebut dalam bahasa
Inggris dapat berbeda sesuai dengan hubungan kalimatnya. Misalnya “economic
cooperation” berarti kerja sama dalam bidang ekonomi. “Cooperative society” berarti sekelompok manusia yang bekerja bersama.
Kerja
sama tersebut adalah untuk mencapai tujuan bersama, untuk kepentingan dan
kemanfaatan bersama. Kata inilah yang dalam bahasa Indonesia secara umum
disebut koperasi.
Walapun
kita telah menggunakan nama koperasi, akan tetapi kalau kita telaah lebih
lanjut, kata koperasi dalam hubungan kalimat yang satu dengan yang lainnya
sering masih mempunyai perbedaan maksud. Hal ini disebabkan karena perbedaan
segi pandangan dan filsafat hidup orang yang mengemukakan atau yang menggunakan
kata-kata tersebut.
Dari
uraian di atas, kiranya perlu dikemukakan tinjauan dari beberapa segi sebagai
berikut:
1. Tinjauan sosiologis
Koperasi dipandang sebagai konsep sosiologis yang primer. Misalnya yang
dikemukakan oleh Dr. C.C. Taylor. Ada dua ide dasar yang bersifat sosiologis
yang berperan dalam kerja sama, yakni:
a.
Bahwa orang lebih menyukai hubungan langsung di
antara sesamanya. Maksudnya lebih menyukai hubungan pribadi daripada hubungan
non pribadi.
b.
Bahwa orang lebih menyukai hidup bersama yang
saling menguntungkan dan damai dari pada bersaingan.
Sesuai dengan pandangan tersebut di atas koperasi dianggap
lebih bersifat perkumpulan orang dari pada perkumpulan modal.
Diihat dari segi hubungan
kemanusiaan, pandangan tersebut lebih bersifat menghargai martabat manusia dari
pada modal, sekalipun belum menjamin tentang efisiensi kerja manusia.
2. Etis dan religious
Sesuai dengan ajaran agama, orang jangan selalu hanya mememntingkan diri
sendiri, melainkan harus memperhatikan juga kepentingan orang lain. Demikian
pula dalam berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Bekerja sama lebih mulia dari
pada pekerjaan yang tidak memperkenankan campur tangan dan ikut sertanya orang
lain. Koperasi dipandang sebagai bentuk perusahaan yang lebih bersifat etis dan
religious dari pada bentuk-bentuk lain, seperti Firma, Perseroan Komanditer,
Perseroan Terbatas dan lain sebagainya.
3. Tujuan dari segi ekonomis
Tujuan-tujuan ekonomi dapat dicapai baik dengan cara perseorangan maupun
dengan berkelompok-kelompok, dengan mengkombinasikan faktor-faktor produksi
dalam proses produksi. Produksi menimbulkan income. Selanjutnya akan
menimbulkan pendapatan pada faktor-faktor produksi produksi. Terhadap kegiatan
ekonomi tersebut khususnya dalam mengelola perusahaan terdapat dua macam
pendapat:
a.
Yang mendasarkan pada filsafat reformistis dan
revolusioner.
b.
Yang medasarkan pada pendapat yang evolusioner.
Demikian juga pandangannya terhadap peranan koperasi dalam
kehidupan ekonomi.
Pandangan
yang reformistis melihat koperasi sebagai suatu alat yang bersifat komprehensif
dan revolusioner untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Inilah alat reidstribusi
pendapatan dan kekayaan untuk mengurangi dan mengharmoniskan konflik-konflik
kepentingan antara golongan buruh dan pengusaha, antara produsen dengan
konsumen dan lain-lain.
Pihak
lain memandang koperasi sebagai perkembangan yang bersifat evolusioner di dalam
kapitalisme. Koperasi dipandang sebagai suatu tiper organisasi perusahaan yang
berfungsi di dalam kerangka dasar kapitalisme yang berlembagakan kebebasan
ekonomi, persaingan, profit motive dan hak milik swasta. Koperasi dipandang sebagai suatu tipe
organisasi perusahaan yang menitik beratkan pada perusahaan-perusahaan kecil.
Koperasi memampukan mereka untuk dapat berbuat lebih banyak, untuk memperoleh
kemanfaatan dari adanya keuntungan kerja sama, usaha kerja berskala besar
(large scale operations) dan penggabungan baik horizontal maupun vertical
Dari perbedaan
segi pandangan dan falsafah hidup seperti yang diuraikan di atas, dapat kita
berikan beberapa contoh pengertian
koperasi sebagai berikut:
1. International Labour Office (ILO)
Organisasi Buruh International memberi
definisi Koperasi sebagai beriku:
…
Cooperative is an association of persons, usually of limited means, who have
voluntarily koined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risks and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, menurut ILO koperasi mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Merupakan perkumpulan orang (association of
persons)
2. Bergabung
secara sukarela (have voluntarily joined together)
3. Untuk mencapat tujuan ekonomi bersama (to
achieve a common economic end)
4. Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara
demokratis (a democratically controlled business organization)
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan
(equitable contribution to the capial required)
f 6. Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan
secara adil (a fair share of the risks and benefits of the undertaking)
- Margaret Digby.
Dalam bukunya “The World Cooperative
Movement” dikemukakan bahwa Koperasi mempunya arti:
a.
Sebagai “working together” atau “ready to help”.
b.
Sebagai suatu bentuk “business organization”
tertentu.
Dalam arti yang kedua ini
Koperasi dapat dibedakan dari kegiatan badan-badan lain dalam mencapai tujuan
serta penggunaan alat-alatnya.
- Dr. C.R.Fay.
Fay dalam bukunya “Cooperative at Home and
Abroad” memberikan pengertian Koperasi sebagai:
….
an association for the purpose of joint trading, originating among the
weak and conducted always in unselfish spirit on such terms that all who are
prepared to assume the duties of membership share in its rewards in proportion
to the degree in which they make uses of their association.
- Dr. G. Mladenats.
Di dalam bukunya “Historie des Doctrines
Cooperative” Mladenats mengemukakan bahwa Perusahaan Koperasi (Cooperative
Interprises) adalah perkumpulan orang-orang yang terdiri dari produsen-produsen
kecil atau konsumen kecil, yang bergabung secara suka rela untuk mencapai
beberapa tujuan bersama, dengan saling menukarkan jasa-jasanya melalu usaha
ekonomi yang bersifat kolektif yang bekerja dengan resiko ditanggung bersama
dan dengan sumber-sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.
- H.E Erdman.
Di dalam tulisannya yang berjudul “Passing
of monopoly as an aim of Cooperatives” ia mengemukakan”
The Cooperative as a business corporation
is a legal person, distinct its members and continues to exist not with
standing their individual debts or withdrawal. In contract to the ordinary
corporation the coorperative serves only as an agent for its members of
cooperative serve themselves. They are both owners and users of the serice and
a contractual arrangement requires all margins above the cost of operation to
be returned to the members in the same proportion as their business with the
Cooperative.
Selanjutnya Erdman menjelaskan definisinya
tersebut sebagai berikut:
a.
Koperasi melayani anggota-anggotanya. Koperasi
Pemasaran dan Pembelian Hasil Pertanian bertindak sebagai penjual dan pembeli
bagi kepentingan para petani yang mengusahakan pertaniannya para petani yang
mengusahakan pertaniannya secara individual. Koperasi konsumen diroganisasi
untuk membeli dan kemudian membagikan barang-barang kebutuhan sehari-hari
kepada para anggota individual dan berusaha memajukan posisi tukar menukar
mereka sebagai konsumen.
Koperaso dapat pula diorganisasi untuk memproduksikan berbagai barnag
atau untuk memberikan berbagai jasa kepada para anggotanya seperti halnya
kredit, asuransi dan pelayanan kesehatan.
b.
Di dalam Koperasi kebijaksanaan dasar diputuskan
di dalam rapat umum anggota yang juga memilih para pengurus (the board of
directions).
c.
Para pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan
yang efisien dan mempekerjakan karyawan-karyawan yang diperlukan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang mereka terima.
d.
Tiap anggota mempunyai satu suara di dalam rapat
anggota tanpa memperhatikan jumlah saham yang dimilikinya. Cara inilah yang
banyak diikuti meskipun tidak selalu demkian. Di sini lebih diutamakan
partisipasi perorangan anggota di dalam perkumpulan itu dari pada kontribusi
finansialnya.
e.
Di dalam Koperasi anggota (the members patrons)
adalah pemilik satu-satunya (the sole owrners) dari perusahaan. Mereka beli
kalau Koperasi menjual saham preferens yang tidak berhak suara (non voting
preferred stock).
f.
Para anggota menyediakan modal yang diperlukan
dengan membeli saham-saham yang disediakan oleh Koperasi. Atau simpanan
(permodalan) lain seperti simpanan wajib dan simpanan-simpanan lainnya.
Sebagian dari uang yang diperlukan tersebut dapat juga dipinjam dari para
anggota atau pihak lain bukan anggota. Koperasi Pembelian biasanya lebih
mendorong perdagangan secara tunai. Dalam transaksi dengan para anggota
pembayaran yang lebih rendah dari biaya pasar anggota pembayaran yang lebih
rendah dari biaya pasar dibayarkan untuk hasil produksi anggota yang dipasarkan
oleh Koperasi.
- Dr. Mohammad Hatta
Di dalam bukunya “The Cooperative Movement
In Indonesia” Dr. Mohammad Hatta mengemukakan bahwa Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Selanjutnya dikemukakan pula bahwa gerakan Koperasi adalah perlambang harapan
bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasarkan self help dan tolong-menolong di
antara anggota-anggotanya, yang melahirkan di antara mereka rasa percaya kepada
diri sediri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru, semangat
tolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Inilah yang
dimaksudkan dengan “auto aktivitet golongan”.
Auto
akivitet golongan tersebut berdasarkan atas:
a. Solidaritet,
b.
Individualitet,
c. Auto aktivitet dan self help,
d.
Jujur
DAFTAR PUSTAKA
- KOPERASI (SEBUAH PENGANTAR) – DEPARTEMEN KOPERASI DIREKTORAT BINA PENYULUHAN KOPERASI 1984
- http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/10/tujuan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar