EKONOMI KOPERASI (1)

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Suatu organisasi ataupun lembaga pasti memiliki sejarah tentang berdiri dan berkembangnya organisasi tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Indonesia.
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.

1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

1. Pengertian dan Prinsip Koperasi. 
Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
• Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu: 
a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
• Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan:
• UU No.12/1967 : 
a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
• UU No.25/1992 : 
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian.
g) Kerjasama antar koperasi.

1. Jenis dan Bentuk Koperasi 

Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
b) Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan
c) Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.




Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008.
Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).



Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

KONTRIBUSI KOPERASI INDONESIA DI MASA DEPAN

Kontribusi koperasi Indonesia di masa depan
Bagaimana pendapat anda:
Apakah Koperasi di Indonesia di masa depan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Negara?
Ya, saya pribadi optimis. Jika koperasi di Indonesia dikelola oleh tangan-tangan yang tepat, bukan tidak mungkin koperasi suatu hari nanti menjadi pengendali utama perekonomian bangsa.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya 
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar 
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Tapi jika dilihat pada perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat seperti:
1. Terjadinya korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi 
2. Kurangnya Infrastruktr pendukung bagi kemajuan koperasi 
3. Tidak stabilnya iklim perekonomian Indonesia 
4. Kurangnya jumlah penanam modal/anggota koperasi 
5. Jumlah koperasi di Kota besar relative sedikit 
6. Kurangnya kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi 
Kurang seriusnya Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”.

KELOMPOK HAN DI JEPANG
Koperasi konsumsi di Jepang berkembang dengan cepat setelah perang dunia kedua, selama masa rekonstruksi dan masa pendudukan Amerika Serikat. Pada pertengahan tahun 1950an, koperasi konsumsi yang umumnya kecil-kecil dan tidak efisien menjadi kurang berdaya menghadapi pedagang ritel sehingga mereka bergabung dan mendirikan the Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU) untuk menyatukan daya beli mereka. Mereka mulai membuat program untuk membangun toko yang efisien dan pengembangan manajemen. Pada tahun 1960an sebuah tim studi dikirim ke USA yang merekomen-dasikan untuk mengembangkan toko swalayan. Selama tahun 1960an ini pula dikembangkan program untuk mengamalgamasikan koperasi-koperasi yang lemah, mengintegrasikan mereka kedalam sistem (jaringan JCCU), dan memperkuat kemampuan manajemen mereka (Kurimoto, 1983).
Partisipasi anggota merupakan bagian dari filosofi koperasi. Namun koperasi konsumsi yang besar dimanapun di dunia umumnya masih mengabaikan hal tersebut, dan hanya menggalang keikut sertaan sebagian kecil anggota saja.
Ketika pada tahun 1970an gerakan koperasi konsumsi di Jepang mengalami kesulitan finansial, manajemen meminta partisipasi anggota untuk meningkatkan modal investasi. Pada proses tersebut anggota diminta untuk mengemukakan permasalahan mereka sedangkan manajemen mendengarkan keluhan anggota tersebut. Mereka menyusun rencana diskusi reguler dengan ibu-ibu rumahtangga dalam rangka untuk mengevaluasi operasi toko ditingkat lokal dan untuk mencari cara terbaik guna meningkatkan efisiensi operasional toko melalui sortasi barang, sistem harga, dan tata letak barang di toko.
Berbagai perubahan dilakukan, dan menghasilkan manfaat yang sangat berharga yang dapat dirasakan hingga saat ini. Hal tersebut dapat dilakukan berkat adanya kelompok-kelompok kecil yang dinamai ”Han groups” yang anggotanya aktif berinteraksi sesamanya.
Kelompok Han merupakan suatu kelompok kecil yang terdiri dari sekitar sepuluh ibu rumah tangga yang bertemu secara periodik untuk memberikan kesempatan kepada anggota koperasi konsumsi memberikan pendapatnya mengenai barang konsumsi yang dijual oleh toko koperasi konsumsi mereka dan memberikan masukan kepada manajer koperasi mengenai apa yang mereka sukai dan apa yang mereka tidak sukai. Mereka tidak mempunyai kewenangan formal untuk melakukan kontrol manajemen, namun mereka didorong untuk melakukan diskusi dengan sesama anggota mengenai aktivitas toko mereka, dan apa yang mereka hasilkan benar-benar didengarkan oleh manajemen dan diperhatikan dengan serius.
Komunikasi tidak dilakukan satu arah, namun lebih merupakan proses pembelajaran bersama antara ibu-ibu rumahtangga, pekerja toko dan manajemen.Pertemuan kelompok Han adalah tempat dimana anggota membahas rencana kegiatan koperasi dan membuat rencana nyata dari kegiatan mereka untuk memperkuat keanggotaan, membuat komplain terhadap pelayanan toko dan kualitas barang yang dijual, membahas apa yang menjadi keinginan mereka, membagi pengalaman dan saling menolong antar sesama anggota. Pertemuan ini biasanya merupakan acara yang sangat disukai oleh anggota koperasi, dan menjadi ajang penting bagi mereka untuk melakukan interaksi sesama mereka.
Tokoh dan para pemimpin gerakan koperasi di Jepang menyadari betul bahwa mereka harus selalu meningkatkan efisiensi untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar lagi. Mereka menyadari jika para anggota yang menjadi pembeli mempunyai banyak ide penting mengenai bagaimana seharusnya toko mereka dikembangkan. Untuk mendapatkan ide-ide tersebut, harus ada proses pembelajaran yang mengikutsertakan para pembeli, pengelola dan manajemen toko koperasi konsumsi mereka.
Dengan semakin banyaknya para ibu yang menjadi anggota kelompok Han memasuki lapangan kerja, mereka mengusulkan perlunya perubahan pada koperasi konsumsi mereka. Mereka yang tinggal jauh dari lokasi toko mengusulkan kelompok Han berubah menjadi ”klub belanja”. Inovasi ini lebih disukai, dan bersama dengan manajemen, mereka menyusun program belanja rumahtangga yang dikembangkan melalui pembelajaran adaptif dan eksperimen.
Hasilnya adalah solusi menang/menang: toko menjadi lebih efisien dan bisa mengatasi permasalahan manajemen, dan belanja barang konsumsi menjadi lebih mudah dan menyenangkan bagi para ibu.
Kelompok Han yang berubah menjadi Klub Belanja melakukan pertemuan singkat setiap minggunya. Pada saat itu anggota mengambil barang belanjaan mereka, yang telah dikirimkan untuk hari itu, dan menyerahkan daftar pesanan barang belanjaan untuk pengiriman selanjutnya kepada anggota yang mendapat giliran bertugas.
Karena kelompok Han hanyalah kelompok kecil yang terdiri sekitar sepuluh anggota, maka mereka mempunyai kesempatan untuk berinteraksi dengan tetangga setidaknya sekali setiap minggunya. Toko akan menerima pesanan bersama untuk setidaknya sepuluh rumah tangga (kelompok Han) untuk keperluan seminggu kedepan.
Di masa awal, anggota yang bertugas (member on duty) harus mengumpulkan pesanan, mengkombinasikannya, menghitung harganya, dan mengumpulkan uang belanjanya. Dengan komputerisasi tugas ini menjadi lebih mudah toko membuat rekening pra-bayar untuk setiap anggota dan anggota yang bertugas hanya perlu mengumpulkan pesanan anggota, yang sebelumnya telah dibuat berdasarkan katalog barang yang dibuat oleh toko, dan menyerahkannya kepada pegawai toko yang bertugas untuk itu.
Pesanan yang terkumpul oleh petugas dimasukkan kedalam pesanan perorangan dan dibayar melalui rekening prabayar masing-masing. Anggota menerima resi rekening mereka yang telah dikurangi dengan biaya belanja mereka. Ini akan mengurangi pekerjaan yang membosankan bagi para anggota yang bertugas, lebih banyak informasi bagi anggota lainnya, dan pembayaran cepat bagi toko. Barang pesanan dapat langsung dikirimkan dari gudang tanpa harus dipajang lebih dahulu, sehingga kemanfaatan ruang di toko menjadi lebih efisien.
Petugas yang mengirimkan barang belanjaan dapat bertindak sekaligus sebagai penghubung (liaison person) antara pengurus dan pengelola koperasi dan anggota kelompok Han. Dengan cara ini setidaknya dapat dibuat satu laporan mingguan untuk setiap kelompok Han kepada pengelola dan pengurus koperasi yang dihasilkan dari diskusi langsung anggota dengan petugas penghubung. Masalah, keinginan dan ide dapat langsung sampai ke pengurus dan pengelola, dan respons dapat dilakukan secepatnya.
Gerakan koperasi konsumsi di Jepang telah berhasil untuk menggalang partisipasi anggota wanitanya, mendengarkan dan belajar dari anggotanya. Mereka membangun organisasi koperasi dengan menggabungkan optimisasi untuk semua kelompok anggota. Mereka lebih mementingkan untuk memenuhi kebutuhan riil anggota dibandingkan membuat perencanaan berdasarkan prediksi dan kontrol,perencanaan dibuat tidak saja dengan melibatkan pakar teknis namun juga melibatkan para ibu rumahtangga dan pengelola.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa gerakan koperasi konsumsi di Jepang telah menerapkan banyak esensi dari pradigma yang berkembang dan telah meninggalkan paradigma lama yang lebih birokratis.
Apakah sistem Han ini berpengaruh secara ekonomis? Pada 1982 secara keseluruhan penjualan ritel turun 1,5% di Jepang, indeks harga konsumen naik 2,7%, jaringan toserba meningkatkan penjualan mereka sebesar 5-6%. Namun koperasi konsumsi berhasil meningkatkan penjualannya sebesar 9,1%. Penelitian yang lebih mendalam menunjukkan kenaikkan tersebut sebagian besar disumbangkan oleh koperasi konsumsi yang mempunyai Klub Belanja, sedangkan koperasi konsumsi lainnya tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan (Craig,1989).

BAGAIMANA SEHARUSNYA KOPERASI DI INDONESIA ?
Menurut saya, pendirian dan pengelolaan koperasi konsumsi dengan basis paradigma lama yang lebih dominan akan memposisikan koperasi untuk tidak mengembangkan potensi mereka yang sebenarnya. Koperasi dapat menerapkan paradigma yang berkembang mulai dari koperasi yang kecil hingga pada koperasi tingkat multinasional. Koperasi yang tidak mengembangkan paradigma baru dalam pengelolaannya, umumnya akan gagal berkembang.
Oleh karena itu koperasi harus selalu mencari inovasi baru untuk mengembangkan dirinya. Inovasi maupun paradigma baru dalam pengembangan koperasi biasanya digali dan dikembangkan dari keunggulan komparatif koperasi itu sendiri.
Kelompok Han dan Klub Belanja di Jepang merupakan contoh bagaimana koperasi dapat mengeksplorasi dengan baik keunggulan komparatif mereka.
Anggota, pengurus dan manajemen menyadari betul keunggulan mereka jika mereka dapat meningkatkan daya beli (purchasing power) melalui peningkatan partisipasi anggota, baik dalam bertransaksi maupun dalam perbaikan manajemen.
Pemesanan dimuka, penggabungan pesanan, sistem prabayar merupakan paradigma baru yang dihasilkan dari eksplorasi keunggulan komparatif yang dimiliki koperasi. Dengan demikian mereka telah berhasil dengan baik mengeksploitasi pasar kaptif (captive market) yang sebenarnya dimiliki oleh setiap koperasi.


BAGAIMANA PERANAN PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI KONSUMSI DI TANAH AIR? 
Belajar dari pengalaman Jepang ini, maka sebaiknya setiap program pemerintah juga didasari dan difokuskan untuk mengembangkan keungulan komparatif setiap koperasi agar bisa dieksplorasi dan diekploitasi menjadi keunggulan kompetitif. Oleh karena itu setiap program pemerintah seharusnya tidaklah berupa bantuan yang bersifat derma atau ”charity”, namun harus bisa mendorong gerakan koperasi untuk bisa mengeksplorasi dan mengeksploitasi keunggulan komparatif mereka yang sifatnya khas untuk setiap koperasi.
Dengan begitu maka koperasi yang diharap-harapkan sebagai soko guru yang sebenarnya pasti akan berkembang dengan baik. Bahkan saya yakin suatu saat nanti koperasi dapat menjadi alternative ekonomi yang mumpuni.



TUJUAN KOPERASI 
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  


FUNGSI KOPERASI
Untuk dapat mengetahui dengan tepat apa fungsi Koperasi terlebih dahulu harus dimengerti benar apa Koperasi itu sendiri. Secara umum Koperasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk usaha bersama khususnya dalam bidang ekonomi, yang beranggotakan orang atau badan hukum yang bekerja sama secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan bersama dan atau memenuhi kebutuhan bersama. Dengan demikian Koperasi merupakan perkumpulan ekonomi untuk mencapai tujuan ekonomi dari para anggotanya. Anggota Koperasi baik merupakan orang seorang ataupun badan hukum Koperasi pada umumnya termasuk golongan ekonomi lemah.
    Koperasi adalah wadah untuk bergabung dan berusaha bersama, agar kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi oleh orang seorang dapat diatas, setidak-tidaknya diperkecil. Oleh karena itu Koperasi merupakan suatu alat bagi golongan ekonomi lemah untuk dapat menolong diri sendiri, sehingga mampu berusaha memenuhi kebutuhan dan memperbaiki penghidupannya.
    Sifat khas “wadah” ini yang membedakannya dengan badan-badan ekonomi yang lain, Nampak jelas terutama pada sifatnya yang mengutamakan anggotanya. Ini berarti bahwa Koperasi sebagai organisasi atau perkumpulan ekonomi tentu saja dapat dan dalam banyak hal harus melakukan bisnis (o do business) dengan pihak ketiga ini haruslah tidak melebihi hubungannya dengan anggota dalam arti pelayananya.
    Secara internasional telah dibuat sebuah pedoman bahwa suatu perkumpulan dapat menyebut dirinya Koperasi jika hubungannya dengan bukan anggota tidak melebihi hubungan yang dilakukannya dengan anggota-anggota dihitung dalam omzet. Kalau batas itu dilanggar, maka perkumpulan tersebut akan kehilangan sifat hakekatnya dan haknya sebagai Koperasi. Seringkali ukuran tersebut dipakai sebagai dasar menentukan apakah sesuatu perkumpulan yang mengaku Koperasi dibebaskan dari pemungutan pajak atau tidak.
    Secara ringkas fungsi dapat diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Tujuan ini harus jelas dan tegas. Tujuan suatu perkumpulan ekonomi misalnya sebuah badan usaha adalah untuk mencapai keuntungan dari kegiatan usahanya. Secara umum makin besar keuntungan makin baik, tanpa mengabaikan segi efisiensi. Untuk mencapai tujuan tersebut suatu badan usaha harus menyusun diri sedemikian rupa sehingga terbentuk suatu kemampuan yang menjamin pencapaian tujuan itu. Pengusaha perlu mengkombinasikan faktor-faktor produksi sedemikian rupa, baik yang berupa barang dan bahan,  tenaga kerja, mesin, uang maupun perorganisasiannya sehingga tercapai efisiensi yang tinggi.
    Bahwa suatu badan usaha selalu berusaha mencapai tingkat keuntungan yang setinggi-tingginya adalah sudah jelas. Namun timbul persoalan keuntungan yang sebesar-besarnya (tingkat keuntungan yang setinggi-tingginya) ini apakah merupakan suatu tingkat keuntungan yang besarnya tidak dapat dipastikan sebelumnya yang sifatnya spekulatif ataukah tingkat keuntungan yang besarnya dapat ditentukan atau diramalkan berdasarkan perhitungan-perhitungan yang rasional.
    Secara teoritis keuntungan maksimum dicapai, jikalau luas produksinya sedemikian rupa sehingga biaya batas (marginal cost) sama dengan penghasilan batas (marginal revenue),  sedang tingginya harga diatas biaya rata-rata (average cost).
    Akan tetapi dalma prakteknya keadaannya tidak demikian mudah. Pada umunya pengusaha cenderung kearah produksi sebanyak-banyaknya yang dapat dicapai dengan peralatan yang ada dan bahan-bahan yang tersedia dengan berusaha menekan biaya serendah-rendahnya. Apabila ternyata kelak menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari pada yang lampau, maka luas produksinya akan ditambah.  Demikian seterusnya sehingga marginal revenue sama dengan marginal costnya.
    Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa penentuan untuk mencapai luas produksi di mana marginal cost sama dengan marginal revenue sifatnya coba-coba (trial dan error) semata-mata. Keadaan itu dapat dicapai lebih cepat kalau keadaan harga stabil. Di samping memperhatikan faktor harga baik harga output maupun harga input, keadaan perusahaan itu - - baik dalam rangka pengarahan kapasitas maupun menekan biaya - - tidak boleh dilupakan. Hal yang terakhir ini akan menyangkut bentuk perusahaan, letak atau kedudukan, pengaturan akan lay-out alat-alat dan gedung-gedung, kegiatan dan kebijaksanaan pemasaran dan sebagainya. Di samping itu hubungan esktern akan sangat berpengaruh pula terhadap kelancaran pencapaian tujuan, di samping hubungan dan perorganisasian yang bersifat intern.
    Dalam kaitannya dengan organisasi intern dan ekstern ini bentuk perusahaan tertentu menuntut perorganisasian yang berbeda dengan bentuk perusahaan yang lain, aga dia dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Koperasi sebagai suatu bentuk perusahaan yang berciri khas yang lebih bersifat memberi yang berbeda dengan badan-badan usaha yang lain yang lebih bersifat pemenuhan kebutuhan. Sedang badan usaha yang lain: bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatannya, meskipun akhirnya kedua-duanya dalam rangka tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup.
    Kita tidak dapat melepaskan diri dari sudut  pandangan orang yang membicarakan Koperasi itu. Ada beberapa sudut pandangan, antara lain:
1. Sudut pandangan sosial
Menganggap bahwa Koperasi itu merupakan alat untuk perubahan sosial. Orang-orang yang dapat dikatakan sebagai pelopornya adalah Robert Cwen dan Charles Fourier. Mereka menganjurkan adanya perubahan dalam kebiasaan hidup dan kebiasaan kerja dari pada anggota.
2. Sudut pandangan sosial politis
Bahwa Koperasi merupakan alat politik yang efektif untuk meningkatkan kehidupan sosial dari para anggotanya.
3. Sudut pandangan legalistis
Orang yang berpandangan legalistis menganggap Koperasi sebagai suatu penciptaan yang legal. Mereka berpikir bahwa organisasi Koperasi merupakan tumpuan dari hak dan kewajiban. Koperasi dianggap berhasil jika ia telah dapat menggunakan  peraturan-peraturannya dan menjalankan kebijaksanaan benar-benar sesuai dengan peraturan yang ada.
4. Sudut pandangan ekonomis
Menganggap bahwa Koperasi merupakan alat untuk meningkatkan taraf hidup pada anggotanya. Pada UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang tercantum pada bagian II pasal 4 tentang fungsi-fungsi Koperasi di Indonesia, Nampak jelas bahwa sudut pandangan yang dianut adalah dari segi ekonomi. Pada ayat 1 dikemukakan bahwa Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Dalam ayat ini sudah termaktub fungsi pertama dari Koperasi. Sesuai dengan asas dan sendi dasar Koperasi Indonesia, maka Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Untuk mencapai atau melaksanakan fungsi ini; Koperasi harus mendidik para anggota dan calon anggota untuk dapat bekerjasama dalam lapangan ekonomi dengan dasar saling menghormati.
Pendidikan yang baik ini akan terpancar keluar dalam masyarakat daerah kerjanya. Masyarakat akan menilainya dan akan berbuat sesuai dengan pelaksanaan Koperasi yang baik ini dengan hidup hemat dan berusaha menabung. Koperasi sebagai alat ekonomi yang berhasil akan menaikkan tingkat hidup masyarakat dan kesejahteraan rakyat, hal ini akan terbukti karena sebagai anggota Koperasi mereka berhubungan dengan pihak luar melalui Koperasinya. Di samping menerima barang, uang, ataupun jasa masih mempunyai bagian sisa hasil usaha yang menjadi haknya. Untuk memberikan gambaran kemanfaatan-kemanfaatan menjadi anggota Koperasi, maka berikut ini dikemukakan sebuah perbandingan yang sederhana
Petani Tembakau A
  1. 
Bukan anggota Koperasi
     2.
Menjual tembakaunya kepada X (bukan Koperasi) dengan harga Rp 100,-
  3.
Terima uang Rp 1000
     4.
Setelah menerima uang itu ia tidak mempunyai ha katas keuntungan X yang menjual tembakau itu dengan harga Rp 110,- per kg.
X akan menerima keuntungan Rp 1000,- dikurangi ongkos-ongkos. Keuntungan bersih Rp 800,-
Petani Tembakau B
  1.
Anggota Koperasi
  2.
Menjual tembakaunya kepada Koperasinya dengan harga Rp 100,-/kg. Jumlah penjualan 100 kg
  3.
Terima uang Rp 10000,-
  4.
Setelah menerima uang itu mempunya hak atas sebagian keuntungan Koperasi yang tembakau itu dengan harga Rp 110,-/kg
Ia akan menerima keuntungan tambahan Rp 800,- dipotong ongkos-ongkos

    Dengan demikian jelas bahwa sebagai anggota Koperasi keadaannya akan relatif lebih baik dari pada tidak menjadi anggota, dengan anggapan bahwa Koperasi diurus dengan baik dan jujur. Di sini Koperasi hanya menerima Rp 200,- untuk mengembalikan ongkos-ongkos yang dikeluarkan.

    Dalam mengusahakan kesejahteraan anggota dan calon anggota, Koperasi dapat menjalankan beberapa cara antara lain:
1. Dengan mengurangi sisa hasil usaha yang akan diterima para anggota, dapat memberikan harga yang lebih tinggi kepada mereka untuk penyerahan yang akan datang. Dalam contoh di atas harga yang diterima anggota dinaikkan menjadi Rp 105,-/kg. Walaupun demikian para anggota masih mempunyai hak sisa hasil usaha sebesar Rp 300,- (Rp 800,- dikurangi Rp 500,-)
2. Koperasi memberikan harga Rp 108,- dengan konsekuensi bahwa para anggota tidak akan menerima sisa hasil usaha lagi, dengan mengambil resiko kalau ongkos sekonyong-konyong naik lebih dari Rp 200,- maka ongkos ini tidak akan tertutup.

Koperasi akan lebih baik kalau tidak mempunyai sisa hasil usaha, tetapi jasanya besar kepada anggota. Sebaiknya sisa hasil usaha itu digunakan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas jasanya. Dengan demikian jelaslah bahwa fungsi Koperasi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat akan mudah tercapai asal dilaksanakan sesuai dengan cara berusaha yang baik.
  Sebenarnya  Koperasi sebagai suatu sistem mencakup tiga macam hal:
1. Idiologi yakni cita-cita terwujudnya kesejahteraan.
2. Organisasi yang menjadi wadah atau tubuh yang menampung dan menghimpun kegiatan usaha kerjasama di kalangan rakyat.
3. Tatalaksana usaha kegiatan bisnis dari Koperasi itu sendiri.

Dengan demikian membicarakan fungsi Koperasi berarti
juga membicarakan:
1. Fungsi idiologi mencakup terwujudnya dan terselenggaranya ikhtiar untuk melembagakan Koperasi sebagai satu sistem nilai. Jika hal ini diterapkan di Indonesia, maka sistem nilai yang dimaksud adalah sistem nilai dalam tata ekonomi nasional yang berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi organisasi mencakup:
a. Tegak, terpelihara dan berjalannya segala aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai keanggotaan, kepengurusan, dan sebagainya.
b. Terpeliharanya motivasi self help dan solidaritas, suasana saling mempercayai dan kesinambungan kerjasama.
c. Membuat kelengkapan oganisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa) sebagai alat mekanisme tatalaksana Koperasi menjadi aktif.
3. Fungsi Tatalaksana usaha dan kegiatan bisnis
Koperasi sebagai badan usaha tidak akan mengabaikan “profit making”. Akan tetapi harus pula diperhatikan bahwa Koperasi pada dasarnya mempunyai tujuan mencapai terwujudnya:
a. Manfaat ekonomi (economic benefit)
b. Manfaat sosial (social benefit)
c. Mempromosikan dan memperkembangkan usaha para anggotanya.

Dari uraian di atas menjadi lebih jelas bahwa Koperasi pada hakekatnya hanyalah merupakan alat seperti halnya mobil, kereta api, rumah dan lainlain. Kita akan dapat menggunakan dan menikmatinya sebaik-baiknya asal kita dapat memelihara sebaik mungkin, karena dia telah memberikan jasa kepada kita. Demikian juga halnya dengan Koperasi yang memberikan jasanya dan kita memeliharanya dengan membayarnya biaya yang dikeluarkannya. Fungsi Koperasi dalam hal ini adalah memberikan jasa kepada kita dan kita mengeluarkan biaya untuk menggantinya.
Dengan demikian Koperasi pada dasarnya tidak mendapat manfaat apa-apa, akan tetapi anggota yang menerima manfaat tersebut. Dalam hubungan ini efisiensi Koperasi diukur dari tingkat pemberian jasanya. Tingkat efisiensi Koperasi ini akan tergantung kepada bagaimana penggunaan dan pemeliharaan “peralatannya”. Kalau “peralatan” Koperasi berfungsi baik, makan akan baiklah jalannya.
Disamping memberikan jasa kepada anggotanya, Koperasi juga memberikan jasa kepada masyarakat di daerah kerjanya. Sebenarnya bukan Koperasi yang memberi jasa kepada masyarakat, melainkan para anggota yang menjadi pemilik Koperasi tersebut. Di Indonesia sudah sewajarnya anggota masyarakat yang kaya memberikan sumbangan yang besar bagi pembangunan daerah tempat tinggalnya. Demikian juga halnya Koperasi – dalam hal ini anggota-anggotanya melalui Koperasi – diharapkan dapat memberikan sumbangan yang besar bagi pembangunan daerah kerjanya. Akan tetapi hendaknya diingat bahwa sumbangan itu diberikan kalau memang benar-benar ada yang disumbangkan.
Tujuan pokok terakhir Koperasi justru tercermin dalam fungsinya meningkatkan tingkat hidup para anggotanya. Pengertian peningkatan tingkat hidup disini adalah meliputi peningkatan materi, status sosial maupun kebudayaan. Koperasi mengajarkan hidup hemat dan cara berusaha yang baik kepada para anggotanya


     
DEFINISI KOPERASI
  •     Batasan Koperasi

Kata koperasi dalam bahasa Inggris disebut “cooperation” atau “coorperative” yang berarti kerja sama atau bersifat kerja sama. Penggunaan kata tersebut dalam bahasa Inggris dapat berbeda sesuai dengan hubungan kalimatnya. Misalnya “economic cooperation” berarti kerja sama dalam bidang ekonomi.  “Cooperative society” berarti  sekelompok manusia yang bekerja bersama.
                Kerja sama tersebut adalah untuk mencapai tujuan bersama, untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama. Kata inilah yang dalam bahasa Indonesia secara umum disebut koperasi.
                Walapun kita telah menggunakan nama koperasi, akan tetapi kalau kita telaah lebih lanjut, kata koperasi dalam hubungan kalimat yang satu dengan yang lainnya sering masih mempunyai perbedaan maksud. Hal ini disebabkan karena perbedaan segi pandangan dan filsafat hidup orang yang mengemukakan atau yang menggunakan kata-kata tersebut.
                Dari uraian di atas, kiranya perlu dikemukakan tinjauan dari beberapa segi sebagai berikut:
1.       Tinjauan sosiologis
Koperasi dipandang sebagai konsep sosiologis yang primer. Misalnya yang dikemukakan oleh Dr. C.C. Taylor. Ada dua ide dasar yang bersifat sosiologis yang berperan dalam kerja sama, yakni:
a.       Bahwa orang lebih menyukai hubungan langsung di antara sesamanya. Maksudnya lebih menyukai hubungan pribadi daripada hubungan non pribadi.
b.      Bahwa orang lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai dari pada bersaingan.
Sesuai dengan pandangan tersebut di atas koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang dari pada perkumpulan modal.
Diihat dari segi hubungan kemanusiaan, pandangan tersebut lebih bersifat menghargai martabat manusia dari pada modal, sekalipun belum menjamin tentang efisiensi kerja manusia.
2.       Etis dan religious
Sesuai dengan ajaran agama, orang jangan selalu hanya mememntingkan diri sendiri, melainkan harus memperhatikan juga kepentingan orang lain. Demikian pula dalam berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Bekerja sama lebih mulia dari pada pekerjaan yang tidak memperkenankan campur tangan dan ikut sertanya orang lain. Koperasi dipandang sebagai bentuk perusahaan yang lebih bersifat etis dan religious dari pada bentuk-bentuk lain, seperti Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain sebagainya.

3.       Tujuan dari segi ekonomis
Tujuan-tujuan ekonomi dapat dicapai baik dengan cara perseorangan maupun dengan berkelompok-kelompok, dengan mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam proses produksi. Produksi menimbulkan income. Selanjutnya akan menimbulkan pendapatan pada faktor-faktor produksi produksi. Terhadap kegiatan ekonomi tersebut khususnya dalam mengelola perusahaan terdapat dua macam pendapat:
a.       Yang mendasarkan pada filsafat reformistis dan revolusioner.
b.      Yang medasarkan pada pendapat yang evolusioner.
Demikian juga pandangannya terhadap peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi.
                Pandangan yang reformistis melihat koperasi sebagai suatu alat yang bersifat komprehensif dan revolusioner untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Inilah alat reidstribusi pendapatan dan kekayaan untuk mengurangi dan mengharmoniskan konflik-konflik kepentingan antara golongan buruh dan pengusaha, antara produsen dengan konsumen dan lain-lain.
                Pihak lain memandang koperasi sebagai perkembangan yang bersifat evolusioner di dalam kapitalisme. Koperasi dipandang sebagai suatu tiper organisasi perusahaan yang berfungsi di dalam kerangka dasar kapitalisme yang berlembagakan kebebasan ekonomi, persaingan, profit motive dan hak milik swasta.  Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitik beratkan pada perusahaan-perusahaan kecil. Koperasi memampukan mereka untuk dapat berbuat lebih banyak, untuk memperoleh kemanfaatan dari adanya keuntungan kerja sama, usaha kerja berskala besar (large scale operations) dan penggabungan baik horizontal maupun vertical
                Dari perbedaan segi pandangan dan falsafah hidup seperti yang diuraikan di atas, dapat kita berikan beberapa contoh pengertian  koperasi sebagai berikut:
  1. International Labour Office (ILO)
Organisasi Buruh International memberi definisi Koperasi sebagai beriku:
… Cooperative is an association of persons, usually of limited means, who have voluntarily koined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, menurut ILO koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
   1.  Merupakan perkumpulan orang (association of persons)
   2. Bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
   3. Untuk mencapat tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
   4. Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (a democratically controlled business organization)
   5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capial required)
f  6. Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risks and benefits of the undertaking)


  •        Margaret Digby.

Dalam bukunya “The World Cooperative Movement” dikemukakan bahwa Koperasi mempunya arti:
a.       Sebagai “working together” atau “ready to help”.
b.      Sebagai suatu bentuk “business organization” tertentu.
Dalam arti yang kedua ini Koperasi dapat dibedakan dari kegiatan badan-badan lain dalam mencapai tujuan serta penggunaan alat-alatnya.

  •     Dr. C.R.Fay.

Fay dalam bukunya “Cooperative at Home and Abroad” memberikan pengertian Koperasi sebagai:
….  an association for the purpose of joint trading, originating among the weak and conducted always in unselfish spirit on such terms that all who are prepared to assume the duties of membership share in its rewards in proportion to the degree in which they make uses of their association.


  •        Dr. G. Mladenats.

Di dalam bukunya “Historie des Doctrines Cooperative” Mladenats mengemukakan bahwa Perusahaan Koperasi (Cooperative Interprises) adalah perkumpulan orang-orang yang terdiri dari produsen-produsen kecil atau konsumen kecil, yang bergabung secara suka rela untuk mencapai beberapa tujuan bersama, dengan saling menukarkan jasa-jasanya melalu usaha ekonomi yang bersifat kolektif yang bekerja dengan resiko ditanggung bersama dan dengan sumber-sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.

  •     H.E Erdman.

Di dalam tulisannya yang berjudul “Passing of monopoly as an aim of Cooperatives” ia mengemukakan”
The Cooperative as a business corporation is a legal person, distinct its members and continues to exist not with standing their individual debts or withdrawal. In contract to the ordinary corporation the coorperative serves only as an agent for its members of cooperative serve themselves. They are both owners and users of the serice and a contractual arrangement requires all margins above the cost of operation to be returned to the members in the same proportion as their business with the Cooperative.

Selanjutnya Erdman menjelaskan definisinya tersebut sebagai berikut:
a.       Koperasi melayani anggota-anggotanya. Koperasi Pemasaran dan Pembelian Hasil Pertanian bertindak sebagai penjual dan pembeli bagi kepentingan para petani yang mengusahakan pertaniannya para petani yang mengusahakan pertaniannya secara individual. Koperasi konsumen diroganisasi untuk membeli dan kemudian membagikan barang-barang kebutuhan sehari-hari kepada para anggota individual dan berusaha memajukan posisi tukar menukar mereka sebagai konsumen.
Koperaso dapat pula diorganisasi untuk memproduksikan berbagai barnag atau untuk memberikan berbagai jasa kepada para anggotanya seperti halnya kredit, asuransi dan pelayanan kesehatan.
b.      Di dalam Koperasi kebijaksanaan dasar diputuskan di dalam rapat umum anggota yang juga memilih para pengurus (the board of directions).
c.       Para pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan yang efisien dan mempekerjakan karyawan-karyawan yang diperlukan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang mereka terima.
d.      Tiap anggota mempunyai satu suara di dalam rapat anggota tanpa memperhatikan jumlah saham yang dimilikinya. Cara inilah yang banyak diikuti meskipun tidak selalu demkian. Di sini lebih diutamakan partisipasi perorangan anggota di dalam perkumpulan itu dari pada kontribusi finansialnya.
e.      Di dalam Koperasi anggota (the members patrons) adalah pemilik satu-satunya (the sole owrners) dari perusahaan. Mereka beli kalau Koperasi menjual saham preferens yang tidak berhak suara (non voting preferred stock).
f.        Para anggota menyediakan modal yang diperlukan dengan membeli saham-saham yang disediakan oleh Koperasi. Atau simpanan (permodalan) lain seperti simpanan wajib dan simpanan-simpanan lainnya. Sebagian dari uang yang diperlukan tersebut dapat juga dipinjam dari para anggota atau pihak lain bukan anggota. Koperasi Pembelian biasanya lebih mendorong perdagangan secara tunai. Dalam transaksi dengan para anggota pembayaran yang lebih rendah dari biaya pasar anggota pembayaran yang lebih rendah dari biaya pasar dibayarkan untuk hasil produksi anggota yang dipasarkan oleh Koperasi.

  •     Dr. Mohammad Hatta

Di dalam bukunya “The Cooperative Movement In Indonesia” Dr. Mohammad Hatta mengemukakan bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Selanjutnya dikemukakan pula bahwa gerakan Koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasarkan self help dan tolong-menolong di antara anggota-anggotanya, yang melahirkan di antara mereka rasa percaya kepada diri sediri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru, semangat tolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Inilah yang dimaksudkan dengan “auto aktivitet golongan”.
  Auto akivitet golongan tersebut berdasarkan atas:
a.      Solidaritet,
b.      Individualitet,
c.      Auto aktivitet dan self help,
d.      Jujur



DAFTAR PUSTAKA
  • KOPERASI (SEBUAH PENGANTAR) – DEPARTEMEN KOPERASI DIREKTORAT BINA PENYULUHAN KOPERASI 1984
  • http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/10/tujuan-koperasi.html

diandrasav

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar